Poso, – Jejakindonesia.news // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso melalui Unit II Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah di wilayah Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, pada Kamis (09/04/2026) dini hari.
Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat, pengemudi mengakui bahwa jerigen kosong tersebut merupakan sisa dari penukaran 40 jerigen berisi BBM jenis Pertalite yang sebelumnya telah dipasok ke rumah seorang warga berinisial MK di Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan, untuk dijual kembali secara eceran.
“Dari keterangan pengemudi, diketahui bahwa seluruh modal usaha dan kendaraan yang digunakan merupakan milik seorang perempuan berinisial NP (60), seorang ibu rumah tangga asal Malang yang tinggal di wilayah tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Poso Iptu I Made Deva Wiguna, S.Tr.K, M.H,
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 10.30 WITA, tim penyidik bergerak menuju lokasi penampungan di Desa Gintu. Di sana, polisi berhasil menyita 38 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume mencapai kurang lebih 1.330 liter yang tersimpan di kios milik MK.
Saat ini, para saksi beserta barang bukti berupa satu unit mobil pickup, STNK, kunci kontak, serta total 72 jerigen (38 berisi Pertalite dan 34 kosong) telah diamankan di Mapolres Poso untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NP diduga melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Poso Iptu I Made Deva Wiguna menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta turut mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Kami memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga tuntas,” pungkasnya.













