Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Proyek Pendopo Desa Tamansari Tanpa Papan Nama, Diduga Langgar Hukum dan Indikasikan Minimnya Transparansi

BanyuwangiJejakindonesia.news // Pembangunan pendopo Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, menuai sorotan tajam. Proyek yang diduga menggunakan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut dilaksanakan tanpa pemasangan papan nama proyek, sebuah kewajiban hukum yang tidak boleh diabaikan dalam setiap penggunaan anggaran negara.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan terus berjalan meski tidak disertai informasi publik apa pun. Tidak adanya keterangan mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, volume pekerjaan, hingga waktu pelaksanaan proyek memunculkan dugaan kuat adanya pengabaian aturan administrasi dan transparansi.

Praktik pembangunan “gelap informasi” ini dinilai mencederai asas keterbukaan publik dan berpotensi menutupi aliran penggunaan anggaran desa. Padahal, keterbukaan merupakan instrumen utama pengawasan masyarakat guna mencegah penyelewengan dana publik yang rawan terjadi di tingkat desa.

Secara yuridis, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan. Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa secara tegas mengamanatkan pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Tidak dipasangnya papan proyek juga dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap lemahnya pengawasan publik. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutup-nutupi detail proyek yang semestinya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

Seorang warga Desa Tamansari menilai pemerintah desa terkesan abai terhadap hak publik untuk mengetahui penggunaan uang negara.

“Kalau dari awal sudah tidak transparan, wajar masyarakat menduga ada yang tidak beres. Ini bukan uang pribadi, tapi uang rakyat,” ujarnya dengan nada kecewa.

Masyarakat mendesak Pemerintah Desa Tamansari segera memberikan penjelasan resmi kepada publik dan mematuhi ketentuan hukum dengan memasang papan nama proyek secara lengkap. Lebih jauh, Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, DPMD, hingga aparat penegak hukum diminta tidak tinggal diam dan segera melakukan audit serta pengawasan menyeluruh atas proyek tersebut.

Jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan tanpa penindakan, bukan tidak mungkin akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa, sekaligus membuka ruang praktik pembangunan yang jauh dari prinsip kejujuran dan akuntabilitas.

Transparansi adalah kewajiban hukum, bukan pilihan. Mengabaikannya sama dengan mengabaikan hak publik dan berpotensi merugikan keuangan negara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *