Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

*Simpan 29,61 Gram Sabu Didalam Tanah Dirumahnya, IRT Muda Di Tempilang Ditangkap Polda Babel*

BabelJejakindonesia.news // Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) muda berinisial Nu (25) harus berurusan dengan Polisi lantaran kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu dirumahnya.

Warga asal Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat ini ditangkap Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung dikediamannya pada Rabu (25/2/26) malam.

“Kemarin malam, Tim yang dipimpin Ipda Eka Putra berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Nu atas kepemilikan narkoba jenis sabu yang ditemukan dirumahnya,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (26/2/26) malam.

Dalam penangkapan tersebut, kata Agus, ditemukan 3 (tiga) plastik klip bening sedang yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam tanah.

“Jadi sabu itu disimpan pelaku didalam tanah didepan rumahnya. Kemudian petugas menggali tanah tersebut disaksikan perangkat Desa setempat dan ditemukan 3 klip sabu dengan berat bruto 29,61 gram,”ungkapnya.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain dirumah pelaku diantaranya 2 unit handphone, 1 unit timbangan digital warna hitam serta beberapa peralatan terkait aktivitas tersebut.

Agus menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Subs pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana 6 sampai 20 tahun penjara,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *