Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Polri  

“Smash” Mabes Polri ke Madina: GMNI Sindir Ketidakmampuan Kapolres Berantas PETI, “Potong Kuping” Jika Tak Mampu!

Madina, Sumut – Jejakindonesia.news| Turunnya Tim Tipidter Krimsus Mabes Polri untuk memberantas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombang Kaluang, Kecamatan Batang Natal, mendapat sorotan tajam dari organisasi Mahasiswa. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Mandailing Natal menilai langkah ini sebagai bukti kegagalan dan ketidakberdayaan Kapolres Madina dalam menegakkan hukum di Mandailing Natal.

Melalui pernyataan sikap resminya, Ketua DPC GMNI Madina, Bung Rajab, menyatakan bahwa tindakan Mabes Polri adalah sebuah “smash an keras” bagi Polres Madina Ia menduga ada dua skenario di balik ketidakmampuan Kapolres tersebut: ketidakmampuan struktural atau kesengajaan karena berkompromi dengan mafia tambang.

Fakta bahwa tim Mabes Polri harus turun tangan menangani PETI yang seharusnya menjadi kewenangan Polres Madina menunjukkan ketidakmampuan dan kelambanan, yang lebih memalukan, kedua excavator yang diamankan dalam kondisi tidak beroperasi – membuktikan bahwa sebenarnya PETI ini mudah untuk ditindak jika ada kemauan dari Polres Madina Kata Bung Rajab

GMNI Madina mendesak Kapolres Madina untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya. “Jika Bapak Kapolres merasa tidak sanggup membersihkan ‘kandang sendiri, lebih baik beliau mengundurkan diri sekaligus menepati janjinya (POTONG KUPING) Jangan sampai karena ketidakmampuan atau kepasifan satu orang, seluruh institusi Polri di mata masyarakat Madina tercoreng,” tambahnya.

Kehadiran Tim Tipidter Krimsus Mabes Polri yang dipimpin oleh AKBP Fajar sangat kami apresiasi dengan tindakan tegas dalam penegakan hukum dan hanya 6 personil saja untuk menindak alat berat yang ditemukan dilokasi (PETI) kami percaya kepada bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Tim Mabes Polri yang wewenang dalam mengusut tuntas jaringan mafia di balik ini semua, serta melakukan pemeriksaan internal terhadap kinerja dan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Madina maupun Kapolresnya sendiri.(S.N)

 

[Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *