Artikel IMB – Jejakindonesia.news | Legalitas bangunan merupakan hal yang sangat sensitif guna menjaga keabsahan rumah yang kita miliki. Tidak hanya sekedar sertifikat rumah dan tanah, surat lain yang harus dimiliki adalah izin mendirikan bangunan atau kerap dengan istilah IMB. Keberadaan IMB tergolong sangat penting, karena bertujuan menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Selain itu, IMB juga berfungsi sebagai penganalisis masalah keamanan bangunan maupun desain bangunan secara menyeluruh. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika transaksi jual beli rumah sesuai dengan akta jual beli. Sebab, apabila pemilik rumah tidak memiliki IMB maka akan dikenakan denda bangunan tanpa IMB sebesar 10% dari nilai bangunan, bahkan bisa dibongkar paksa. Meski begitu, terkadang kita sering lupa dengan barang ini setidaknya mengaku jika IMB rumah kita pun hilang entah kemana. Jika hal tersebut terjadi, apakah harus membuat ulang dan mendaftarkan IMB baru?
Untuk itu, simak pembahasannya berikut ini.
Cara mengurus surat IMB yang hilang: Prosedur dan tahapan-tahapannya
Untuk mengurusi surat IMB yang hilang, kamu pun perlu mengetahui beberapa tahapan penting yang dideskripsikan sebagai berikut.
1. Pergi ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Domisili
Hal pertama yang harus kamu lakukan ketika IMB hilang adalah harus pergi ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah sesuai dengan domisili atau wilayah pertanahan kamu. Misalnya, jika kamu bermukim di Kabupaten Banyuwangi artinya kamu harus ke badan perpustakaan dan arsip daerah Kabupaten Banyuwangi. Sebab, penyimpanan arsip atau salinan IMB yang kita buat semua ada disana secara lengkap dan mendetail. Perlu diperhatikan, waktu operasional Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah adalah setiap hari Senin sampai Jumat mulai jam 09:00 sampai 15:00. Jam dan waktu tersebut disesuaikan dengan penerapan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
2. Dokumen yang harus dibawa ketika IMB hilang
Ketika datang ke Badan Perpustakaan dan Arsip, kamu pun harus membawa beberapa dokumen sebagai persyaratannya yakni:
1. Fotokopi KTP
2. Sertifikat kepemilikan tanah atau perumahan (SHM) dalam bentuk fotokopi
3. Bentuk fotokopi IMB (jika ada), atau nomor IMB yang diperoleh dari PTSP kecamatan.
4. Surat permohonan untuk mendapatkan arsip yang ditujukan pada BPAD.
3. Jangka waktu pengurusan IMB hilang di BPAD
Lama untuk menerima dokumen IMB yang hilang di BPAD tergantung dari tahun diterbitkannya pembuatan IMB. Semakin lama tahun terbitnya IMB, maka semakin lama juga surat dokumen yang akan diperoleh. Umumnya, pengurus untuk memperoleh IMB di BPAD sekitar 7-14 hari kerja.
4. Biaya pengurusan IMB ternyata gratis
Jika kamu menganggap semua harus berbayar dan juga harganya mahal, maka hal tersebut pun salah besar. Sebab, pengurusan IMB yang hilang tidak dikenakan biaya alias gratis, sehingga kamu tidak perlu khawatir jika harus dikenakan biaya saat proses pengurusan IMB hilang. Sebab, pengurusan IMB juga merupakan hal yang penting dan menjadi hak tanggungan bagi seluruh pemilik properti.
5. Menerima surat IMB
Setelah menjalani semua prosedur yang berlaku, Anda pun berhak menerima surat Izin Mendirikan Bangunan. Pastikan surat IMB yang telah kamu terima harus dijaga dengan baik agar tidak hilang dan dapat dipertanggungjawabkan apabila berencana untuk menjual rumah.
6. Sangat disarankan untuk menyimpan arsip IMB dalam bentuk soft copy
Jika kamu sudah menerima surat arsip IMB, tak ada salahnya untuk memiliki salinan tersebut dalam bentuk soft copy sebagai cadangan. Untuk memudahkan hal ini, kamu pun bisa melakukan foto terhadap kertas IMB tersebut lalu disimpan dalam satu folder untuk mempermudah pencarian data. Dapat disimpulkan jika pengurusan IMB yang hilang tidak serumit yang kamu khawatirkan.Tak hanya mudah dan praktis, prosedurnya pun juga cepat dan tidak dikenakan biaya sepeserpun. Sebab, prosedur dan administrasi pertanahan dan bangunan saat ini menjadi prioritas penting bagi pemerintah.
Sumber : https://artikel.rumah123.com/surat-izin-mendirikan-bangunan-hilang-bagaimana-prosedur-mengurusnya-62369