Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

TAMBANG PASIR ILEGAL DI LAMPUNG SELATAN BERLANJUT, DIDUGA DAPAT DUKUNGAN OKNUM APARATUR DAN PEJABAT

Lampung Selatan,- Jejakindonesia.news // 17 Februari 2026 – Kegiatan penambangan pasir ilegal di kawasan hutan Dusun Sinar Padang Timur, Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, tetap beroperasi tanpa terkendali. Aktivitas ini menyalahi perintah presiden dan bertentangan dengan program ASTACITA yang bertujuan memberantas illegal mining, seolah-olah pelaku kebal hukum.

Di confirmasi ke salah satu penambang dengan inisial HR (40 tahun) mengakui bahwa kegiatan tersebut diklaim telah mendapatkan izin dari oknum petugas Polisi Kehutanan (POLHUT). Selain itu, disebutkan telah dilakukan pembayaran kepada oknum POLHUT, pihak Polsek Merbau Mataram, dan oknum kepala desa. Bahkan, salah satu pelaku penambangan pasir ilegal tersebut merupakan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia aktif (TNI).

Dampak buruk mulai dirasakan masyarakat sekitar. Jalan dan pasar menjadi semakin rusak dan berlubang; pada musim penghujan jalan menjadi licin dan berlumpur parah, meningkatkan risiko kecelakaan yang berpotensi memakan korban jiwa. Masyarakat mengajukan pertanyaan mengapa pemerintah daerah tampaknya tidak mengambil tindakan tegas terhadap kondisi ini.

Kegiatan ini dinilai melanggar sejumlah peraturan hukum, antara lain:

– Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
– Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang penambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi
– Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat atau aparatur negara jika terbukti adanya dukungan.

Masyarakat mengimbau instansi berwenang seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepolisian Daerah Lampung, serta Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *