banner 728x250

Tertibkan Segera, Sepeda Roda Dua Yang Parkir Sembarangan Diatas Trotoar Di Alun-Alun Kota Situbondo

Situbondo –  Jejakindonesia.news |  Pemandangan tak sedap terkait parkir sembarangan sepeda roda dua diatas trotoar terjadi di Alun-alun kota Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (22/7/2025).

Praktik parkir kendaraan di atas trotoar, yang merupakan area pejalan kaki, dan hal ini melanggar aturan serta dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki. Peraturan daerah, juga melarang parkir di tempat yang tidak diperuntukkan untuk parkir, termasuk trotoar. Pelanggaran ini bisa dikenai sanksi berupa denda atau tindakan hukum lainnya, dan dalam beberapa kasus, kendaraan yang parkir liar di trotoar bisa diangkut petugas.

Mas Iyon warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji yang sedang berolahraga juga mengeluhkan terkait masih banyaknya roda dua (sepeda motor) yang diduga parkir seenaknya dan sembarangan kendaraannya diatas trotoar.

“Kami berharap agar pihak terkait segera menertibkan parkir sepeda motor diatas trotoar ini,” ucapnya.

Senada juga diucapkan oleh Pak Mahmud warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, yang sedang juga berada di Alun-alun mengungkapkan agar pihak terkait sesegera mungkin mengambil tindakan untuk menertibkan dan mengembalikan fungsi trotoar yang sebenarnya.

“Saya juga heran padahal di Alun-alun kota Situbondo sudah disediakan lahan parkir, mengapa masih parkir sembarangan, serta kami juga tak ingin ada dugaan pihak terkait membiarkan kejadian ini,” ungkapnya.

Dengan beralihnya fungsi trotoar jadi lahan parkir ini sangat merugikan para pejalan kaki yang sedang santai dan berolahraga disekitar Alun-alun.

“Dan kami memohon kepada pemerintah daerah Kabupaten Situbondo khususnya pihak terkait agar segera melakukan tindakan tegas untuk segera menertibkan tentang hal ini,” pungkas Pak Mahmud dengan wajah kesal. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *