Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Berita  

Terungkap! Arisan “Duos” Diduga Ilegal, Peserta Dirugikan Puluhan Juta – Mahardhika & Partners Siapkan Langkah Hukum

Banyuwangi, – Jejakindonesia.news | 26 Oktober 2025. Praktik arisan berbunga tinggi yang dikelola oleh seorang perempuan berinisial W.K. alias Windhi Kristiyani mencuat ke permukaan. Arisan yang disebut “Arisan Duos” ini diduga berjalan tanpa izin resmi dan telah menimbulkan kerugian finansial bagi sejumlah pesertanya, termasuk Diah Tri Utami (19), warga Dusun Yudomulyo, Desa Ringinrejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Berdasarkan penelusuran tim hukum Mahardhika & Partners, sistem arisan yang dijalankan Windhi bukanlah arisan sosial biasa. Arisan tersebut menggunakan skema bergulir dengan bunga dan potongan tinggi. Peserta yang tidak mampu membayar kewajiban bulanan akan “dibuatkan arisan baru” untuk menutup tunggakan lama. Skema ini menyebabkan dana terus berputar tanpa dasar hukum yang jelas, menyerupai skema investasi bodong atau praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

“Kami sudah mempelajari bukti transaksi perbankan dari klien kami, dan faktanya, mereka justru lebih banyak menyetor uang kepada pengelola arisan ketimbang menerima. Artinya, para peserta ini adalah korban, bukan pelaku penipuan seperti yang dilaporkan oleh saudari Windhi,” ujar Supriyadi, S.H., M.H., C.Md., C.MSP, pimpinan Kantor Hukum Mahardhika & Partners, kepada Jejak Indonesia, Minggu (26/10/2025).

⚖️ Laporan Polisi Dinilai Tidak Berdasar

Sebelumnya, Windhi Kristiyani diketahui telah melaporkan salah satu peserta, Diah Tri Utami, ke Satreskrim Polresta Banyuwangi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP). Namun, berdasarkan analisis hukum, laporan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Alasannya, kegiatan arisan itu sendiri tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI) sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 46 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

“Tidak ada pihak yang dapat membuat laporan pidana dengan dasar kegiatan ilegal yang ia kelola sendiri. Kalau kegiatan arisan itu tidak berizin dan menggunakan bunga tinggi, maka pelapornya justru bisa dijerat dengan Pasal 46 UU Perbankan dan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu,” tegas Supriyadi.

📑 Mahardhika & Partners Siapkan Kontra-Laporan dan Pengaduan ke OJK

Dalam waktu dekat, tim hukum Mahardhika & Partners akan mengambil langkah-langkah berikut:

1. Mengajukan kontra-laporan polisi atas dugaan laporan palsu dan praktik penghimpunan dana ilegal.

2. Melayangkan pengaduan resmi ke Satgas Waspada Investasi (OJK–Kominfo–BI) agar kegiatan arisan “Duos” dihentikan dan pelakunya diperiksa secara hukum.

3. Mempersiapkan permohonan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kepada penyidik, dengan alasan tidak terpenuhinya unsur penipuan dan penggelapan pada pihak klien.

“Kami akan mengawal kasus ini secara profesional. Prinsip kami sederhana: hukum tidak boleh dipakai untuk menekan korban. Arisan berbunga tinggi seperti ini sudah melampaui batas moral dan hukum,” tambah Supriyadi.

 

💬 Peserta Lain Juga Mengaku Jadi Korban

Selain Diah Tri Utami, dua peserta lain yang dirahasiakan namanya juga mengaku mengalami kerugian serupa. Mereka menyatakan telah menyetorkan puluhan juta rupiah ke rekening Windhi Kristiyani dengan janji giliran arisan yang tidak kunjung terealisasi.

Salah satu peserta menjelaskan bahwa sistem “Duos” digunakan untuk menambal kekurangan dana dari arisan lama, hingga jumlah setoran menjadi tidak masuk akal.

“Awalnya ikut arisan indeks menu run. Karena saya ambil dapat di awal, lama-lama saya kolaps tidak bisa membayar. Selanjutnya, saya ditawari arisan Duos dengan setoran besar untuk membayar arisan yang terhutang awal, dan bunganya lebih gila lagi. Contohnya, apabila saya dapat 11 juta, uang itu langsung harus dibayarkan atau dipotong untuk hutang dengan nilai setoran 18 juta selama 1 bulan, jadi bunganya 8 juta,” ujarnya.

 

🧭 Seruan untuk Masyarakat

Kantor Hukum Mahardhika & Partners menghimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap segala bentuk arisan online atau arisan berbunga tinggi yang tidak memiliki izin OJK maupun BI. Kegiatan semacam itu tidak hanya berisiko merugikan peserta secara finansial, tetapi juga dapat menyeret mereka ke dalam permasalahan hukum.

“Kalau ada pihak yang mengelola uang masyarakat, menarik bunga, dan memutar dana tanpa izin, maka itu bukan arisan — itu adalah investasi ilegal. Dan setiap investasi ilegal pada akhirnya akan merugikan rakyat kecil,” tutup Supriyadi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *