Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Viral Dugaan Pungli dan Penyanderaan di Bangsring Underwater, Pengamat: Bisa Masuk Ranah Pidana

BanyuwangiJejakindonesia.news // Dugaan pungutan liar (pungli) disertai penahanan kendaraan terhadap rombongan wartawan dan wisatawan di kawasan Bangsring Underwater, Banyuwangi, yang viral di media sosial Instagram, menuai sorotan tajam dari pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum.

Mengacu pada unggahan akun Instagram @inijawatimur, rombongan wisata asal Surabaya dicegat saat hendak meninggalkan lokasi wisata dan diminta membayar tambahan uang sebesar Rp150 ribu dengan alasan iuran desa, meskipun telah membayar tiket resmi. Ancaman penahanan bus membuat rombongan, yang mayoritas lanjut usia, merasa ketakutan hingga akhirnya terpaksa menyerahkan uang tersebut.

Pengamat kebijakan publik dan pembangunan sekaligus praktisi hukum, Andi Purnama, menegaskan bahwa tindakan pengelola maupun pihak yang mengatasnamakan pengelola pariwisata tidak boleh mengarah pada perbuatan pidana.

> “Seharusnya pelaku atau pengelola pariwisata tidak melakukan tindakan yang mengarah pada tindak pidana. Ketika sudah ada penekanan terhadap seseorang hingga dugaan penyanderaan, maka urusannya menjadi jauh lebih serius,” tegas Andi Purnama.

Menurutnya, pengelolaan tempat wisata yang resmi harus dilengkapi dengan prosedur dan legalitas yang jelas, termasuk aturan boleh atau tidaknya melakukan pungutan terhadap pengunjung.

> “Dalam undang-undang, wilayah pesisir hingga 200 meter dari garis pasang tertinggi merupakan pantai publik atau wilayah pesisir yang tidak boleh dikooptasi secara pribadi maupun kelompok. Penyelenggaraan pungutan atau tiket berbayar harus memenuhi kaidah formal, menggunakan karcis resmi berkorporasi, serta didahului dengan persetujuan pemerintah daerah kabupaten,” jelasnya.

Andi Purnama juga menegaskan bahwa wisatawan yang menuntut haknya dilindungi oleh hukum. Sebaliknya, tindakan menahan kendaraan atau menekan pengunjung agar membayar pungutan dapat masuk dalam kategori dugaan tindak pidana.

> “Menuntut hak secara prinsip oleh wisatawan dilindungi hukum. Sedangkan perlakuan berupa dugaan penyanderaan dapat dijerat pidana. Dalam konteks ini, pengelola dapat dikenakan sangkaan penyanderaan sekaligus pungutan liar,” ujarnya.

Viralnya kasus ini memicu pertanyaan publik terkait pengawasan, kewenangan pengelolaan, serta peran pemerintah daerah dalam menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan di kawasan wisata pesisir. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pengelola Bangsring Underwater maupun pemerintah daerah terkait dugaan pungli yang beredar di media sosial tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *