
Banyuwangi.- Jejakindonesia.news // Aktivis Harimau Blambangan, Yunus Wahyudi, memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus pelecehan yang tengah ramai diperbincangkan di media massa. Dalam pernyataannya, Yunus menegaskan bahwa penanganan administrasi terhadap terduga pelaku sudah dilakukan sesuai prosedur oleh pihak RSUD Blambangan.
Kasus ini saat ini sudah berada di luar ranah RSUD Blambangan dan telah diserahkan kepada instansi yang lebih tinggi, yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi kepegawaian.
Berdasarkan hasil tabayyun (klarifikasi) dari berbagai pihak, RSUD Blambangan telah memfasilitasi pertemuan antara pihak pelapor dan terduga pelaku segera setelah laporan muncul.
Dalam tabayyun tersebut, pihak korban melalui suaminya meminta agar terduga pelaku tidak lagi bekerja di RSUD Blambangan. Permintaan ini langsung diatensi dan dikabulkan oleh Direktur RSUD Blambangan.
Terhitung sejak Oktober 2025, terduga pelaku sudah dipastikan tidak lagi bekerja di lingkungan RSUD Blambangan sebagai bentuk tindakan tegas dan tanggung jawab manajemen.
”Hal ini menjadi bukti konkret bahwa pihak RSUD Blambangan tidak tinggal diam dan telah memenuhi keinginan dari pelapor sejak awal proses mediasi dilakukan,” ujar Yunus.
Yunus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan persoalan ini kepada pihak berwenang. Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi supremasi hukum yang sedang berjalan.
Yunus menambahkan.untuk menyudahi polemik ini dan kita kawal bersama proses hukumnya. Tutup yunus
Reporter : Idam

