Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

2,2 Kg Sabu Disimpan di Kamar Kos, Pengedar di Denpasar Ngaku Dipasok Kontak Bernama “AKBP”

Bali – Jejakindonesia.news // Peredaran narkoba di Bali kembali mengguncang publik. Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil membongkar dugaan jaringan pengedar sabu berskala besar setelah menangkap seorang pria berinisial GKA (36) di sebuah kamar kos kawasan Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat fantastis mencapai 2,2 kilogram.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kos yang diduga kerap dijadikan tempat penyimpanan narkotika. Saat penggerebekan berlangsung, petugas langsung menemukan paket-paket sabu yang disimpan rapi di dalam kamar pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol. Radiant, S.I.K., M.Hum., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang nomor kontaknya disimpan dengan nama “AKBP” di aplikasi WhatsApp miliknya.

Pengakuan itu langsung memantik perhatian publik dan menimbulkan tanda tanya besar terkait identitas pemasok sebenarnya. Aparat kini didesak untuk mengusut tuntas apakah nama “AKBP” hanya sekadar kode samaran, upaya pelaku mengelabui penyidik, atau justru mengarah pada dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam jaringan narkotika.

Kasus ini dinilai sangat serius mengingat jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 2,2 kilogram sabu. Jika berhasil diedarkan, narkotika tersebut diperkirakan dapat merusak ribuan orang, terutama generasi muda di Bali yang belakangan menjadi sasaran empuk jaringan narkoba internasional maupun lokal.

Secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup, hingga hukuman mati.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu tersebut. Polda Bali diharapkan tidak berhenti pada penangkapan kurir atau penyimpan barang, tetapi juga menelusuri aliran distribusi, pemodal, hingga sosok yang disebut pelaku sebagai pemasok dengan nama kontak “AKBP”.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba di Bali masih menjadi ancaman nyata yang membutuhkan tindakan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *