
Minahasa — Jejakindonesia.news // Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Minahasa, tepatnya di Kelurahan Renegetan, Kecamatan Tondano. Informasi ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut viral di media sosial Facebook. 8 Januari 2026
Menindaklanjuti video tersebut, awak media melakukan penelusuran dengan menghubungi pemilik akun yang pertama kali mengunggah video dimaksud. Kepada wartawan, yang bersangkutan membenarkan bahwa lokasi dalam video tersebut diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan BBM.
Aktivitas tersebut menuai keresahan warga sekitar. Masyarakat mengaku terganggu, khususnya akibat lalu lalang kendaraan bermuatan BBM yang kerap melintas di jalan sempit pemukiman dengan kecepatan tinggi, sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Salah satu narasumber warga setempat menuturkan, pernah terjadi insiden nyaris kecelakaan saat berpapasan dengan kendaraan pengangkut BBM di ruas jalan sempit. Menurutnya, pengemudi kendaraan tersebut tidak mengindahkan keselamatan pengguna jalan lain dan tetap melaju dengan kecepatan tinggi.
“Kami berpapasan di jalan sempit. Posisi kendaraan sudah sangat dekat, tapi sopirnya tidak mengalah dan malah memacu kendaraan. Kami sampai keluar jalur aspal untuk menghindar,” ungkap narasumber.
Narasumber juga menyebutkan bahwa aktivitas penampungan BBM di lokasi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Meski sempat dilakukan pemeriksaan oleh pihak terkait beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum ada tindakan hukum yang dirasakan masyarakat.
Lebih lanjut, narasumber mengungkapkan bahwa setelah video tersebut viral, ada pihak yang menghubunginya melalui pesan singkat dan meminta agar unggahan di media sosial tersebut dihapus, disertai permintaan maaf dari pihak yang mengaku sebagai sopir.
“Ada yang menghubungi lewat WhatsApp dan meminta maaf, sekaligus meminta agar video itu dihapus,” tambahnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal.
Masyarakat berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara serius dan transparan demi menjaga keselamatan warga serta menegakkan keadilan hukum di wilayah Minahasa.
Tim**

