
Minahasa — Jejakindonesia.news // Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Minahasa, tepatnya di Kelurahan Renegetan, Kecamatan Tondano. Informasi ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut viral di media sosial Facebook. 8 Januari 2026
Menindaklanjuti video tersebut, awak media melakukan penelusuran dengan menghubungi pemilik akun yang pertama kali mengunggah video dimaksud. Kepada wartawan, yang bersangkutan membenarkan bahwa lokasi dalam video tersebut diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan BBM.
Aktivitas tersebut menuai keresahan warga sekitar. Masyarakat mengaku terganggu, khususnya akibat lalu lalang kendaraan bermuatan BBM yang kerap melintas di jalan sempit pemukiman dengan kecepatan tinggi, sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Salah satu narasumber warga setempat menuturkan, pernah terjadi insiden nyaris kecelakaan saat berpapasan dengan kendaraan pengangkut BBM di ruas jalan sempit. Menurutnya, pengemudi kendaraan tersebut tidak mengindahkan keselamatan pengguna jalan lain dan tetap melaju dengan kecepatan tinggi.
“Kami berpapasan di jalan sempit. Posisi kendaraan sudah sangat dekat, tapi sopirnya tidak mengalah dan malah memacu kendaraan. Kami sampai keluar jalur aspal untuk menghindar,” ungkap narasumber.
Narasumber juga menyebutkan bahwa aktivitas penampungan BBM di lokasi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Meski sempat dilakukan pemeriksaan oleh pihak terkait beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum ada tindakan hukum yang dirasakan masyarakat.
Lebih lanjut, narasumber mengungkapkan bahwa setelah video tersebut viral, ada pihak yang menghubunginya melalui pesan singkat dan meminta agar unggahan di media sosial tersebut dihapus, disertai permintaan maaf dari pihak yang mengaku sebagai sopir.
“Ada yang menghubungi lewat WhatsApp dan meminta maaf, sekaligus meminta agar video itu dihapus,” tambahnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal.
Masyarakat berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara serius dan transparan demi menjaga keselamatan warga serta menegakkan keadilan hukum di wilayah Minahasa.
Tim**
Berita Terkait
Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Aktif Masyarakat Labuhanbatu Selatan Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak pada Jumat (1/5/2026) di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor lembu milik korban yang ditemukan dalam keadaan hidup. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat jajaran Satreskrim bersama Polsek Kampung Rakyat, serta dukungan informasi dari masyarakat. “Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap situasi kamtibmas di lingkungannya. Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” ujar Kapolres. Adapun enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EMP alias Eka (29), AS alias Argo (33), AZS alias Amat (36), MLY alias Kepleh (56), DS alias Dedek (36), dan EA alias Bagong (29), yang berasal dari sejumlah wilayah di Labuhanbatu Selatan dan Rokan Hilir. Barang bukti yang turut diamankan antara lain dua unit mobil Carry (warna hitam dan putih), satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta satu ekor lembu milik korban yang sebelumnya dicuri di Dusun Sosopan Kumbar, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat. Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan menindak tegas pelaku kejahatan. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal melalui layanan call center 110, dan layanan tersebut gratis dan kami akan merespon dengan cepat aduan masyarakat “. tambahnya. Di sisi lain, rasa haru dan syukur disampaikan oleh perwakilan korban, Rosmiani Ritonga, warga Pekan Tolan. Ia mengaku sangat berterima kasih atas kerja keras pihak kepolisian yang telah menemukan kembali hewan ternaknya. “Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu Selatan, bapak Kapolsek Kampung Rakyat dan seluruh jajaran yang sudah membantu menemukan pelaku pencuri hewan ternak kami. Ini sangat berarti bagi kami karena lembu tersebut adalah milik masyarakat yang hendak merayakan hari raya Haji,” ungkap Rosmiani dengan mata berkaca-kaca. Kegiatan press release berakhir dalam situasi aman dan tertib, sekaligus menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Labuhanbatu Selatan.
Post Views: 46