banner 728x250
Berita  

KLARIFIKASI RESMI KUASA HUKUM TERKAIT PERNYATAAN KEPALA DESA KENJO DALAM PEMBERITAAN MEDIA ONLINE

Oleh: Kantor Hukum MAHARDHIKA & PARTNERS
Advokat • Mediator • Konsultan Hukum

 

Banyuwangi, – Jejakindonesia.news | 27 Juli 2025, Sehubungan dengan pemberitaan pada media online bertajuk “Kepala Desa Kenjo Bantah Tudingan, Soroti Pekerjaan Tak Sesuai dan Pembengkakan Biaya” yang dipublikasikan pada tanggal 11 Juli 2025, kami selaku Kuasa Hukum dari Bambang Eko Prastiyono, dengan ini menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan opini publik.

1. Klien Kami Bertindak Sebagai Pemodal, Bukan Pelaksana Teknis

Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) tertanggal 24 Oktober 2024, yang ditandatangani langsung oleh Ahmad Sofyanto selaku Kepala Desa Kenjo, klien kami diminta membiayai pelaksanaan program meterisasi air (HIPAM) sebanyak 75 titik dengan nilai pagu anggaran Rp80.500.000,-.
Adapun pihak yang melaksanakan teknis lapangan adalah dari unsur internal desa dan masyarakat setempat yang ditunjuk langsung oleh Kades.

2. Kades Telah Mengakui Hutang Resmi Rp65.000.000,-

Pada tanggal 30 Desember 2024, Kades Kenjo secara sadar dan tanpa paksaan menandatangani Surat Pernyataan Resmi, yang juga disaksikan oleh perangkat desa dan warga, bahwa akan dilakukan pelunasan pembayaran kepada klien kami senilai Rp65 juta paling lambat tanggal 17 Januari 2025.
Surat ini menjadi bukti otentik dan sah di mata hukum.

3. Pernyataan Kades di Media Bertentangan dengan Fakta dan Bukti Tertulis

Kami menyesalkan pernyataan Kades yang seolah menyudutkan klien kami dengan dalih adanya pembengkakan biaya dan pekerjaan tak sesuai. Padahal, segala bentuk pengadaan dan pelaksanaan dilakukan berdasarkan arahan langsung dari pihak desa.
Pernyataan ini bertentangan langsung dengan surat pernyataan resmi yang telah dibuat dan ditandatangani oleh beliau sendiri, serta telah disaksikan dan didokumentasikan.

4. Upaya Hukum dan Langkah Klarifikasi

Kami saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum secara resmi, baik dalam bentuk somasi, gugatan sederhana (wanprestasi) maupun pelaporan apabila terdapat unsur pencemaran nama baik atau penyebaran informasi tidak benar.

📌 PENUTUP

Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menghindari penyebaran informasi yang bersifat provokatif atau tidak berdasar.
Kami juga meminta Kepala Desa Kenjo untuk bertanggung jawab secara moral dan hukum atas janji pelunasan yang telah ia buat, dan tidak mengaburkan fakta demi membela diri di ruang publik.

Hormat kami,
KANTOR HUKUM MAHARDHIKA & PARTNERS
Advokat & Konsultan Hukum
📍 Jl. Siliragung, Dusun Krajan, Desa Siliragung, Kec. Siliragung, Kab. Banyuwangi
📞 085230323525 | 🌐 www.advokatbanyuwangi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *