BANYUWANGI – Jejakindonesia.news // Forum Komunikasi Orang Tua (FORKOT) menyampaikan kritik keras terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Banyuwangi. Dalam pernyataannya, FORKOT menilai pelaksanaan SPMB masih menyisakan berbagai persoalan yang dinilai merugikan calon peserta didik dan orang tua.
FORKOT mengaku menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), maupun siswa yang dinilai telah memenuhi persyaratan administrasi, namun tidak diterima di sekolah tujuan. Mereka juga menyoroti adanya informasi mengenai bangku sekolah yang disebut masih kosong, namun tidak dapat dimanfaatkan dalam proses penerimaan.
Berdasarkan berbagai laporan tersebut, FORKOT menduga adanya ketidakterbukaan dalam pelaksanaan SPMB dan meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Dalam pernyataan resminya, FORKOT juga menyampaikan dugaan adanya praktik yang mengarah pada penyimpangan, termasuk dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta dugaan praktik jual beli kursi sekolah. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari FORKOT dan belum dibuktikan melalui proses hukum maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
FORKOT turut menyoroti kepemimpinan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Banyuwangi, Jember, dan Lumajang, Iwan Triyono, S.H., M.M. Menurut mereka, cakupan wilayah kerja yang cukup luas dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB.
> “Kami meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB. Dugaan-dugaan yang muncul harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” demikian salah satu poin pernyataan FORKOT.
Atas dasar itu, FORKOT mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Kepala Cabang Dinas Pendidikan setempat. Mereka juga meminta agar proses SPMB diaudit secara terbuka guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan asas keadilan.
FORKOT menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga penyelenggaraan penerimaan peserta didik harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan nondiskriminasi.
Selain itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi, Jember, dan Lumajang belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai tudingan yang disampaikan FORKOT. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













