JAKARTA, 9 Juni 2026 –jejakindonesia.news|| RD Law Office and Partner menegaskan bahwa mekanisme gugatan perdata, khususnya Perbuatan Melawan Hukum (PMH), merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem hukum Indonesia yang berfungsi sebagai sarana kontrol terhadap tindakan yang diduga menimbulkan kerugian bagi warga negara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rd. Dadan Maryana, S.H., M.Pd., M.P.C., seiring dengan bergulirnya persidangan gugatan PMH yang saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Cibinong.
Menurutnya, dalam negara hukum yang demokratis, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum guna memperoleh keadilan, termasuk ketika terdapat dugaan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur maupun prinsip hukum yang berlaku.
“Gugatan perdata bukan bentuk perlawanan terhadap negara atau institusi tertentu. Ini adalah instrumen hukum untuk memastikan setiap tindakan dapat diuji secara objektif melalui proses peradilan,” ujarnya.
Checks and Balances dalam Proses Peradilan
Rd. Dadan menekankan bahwa mekanisme pengujian di pengadilan merupakan bagian dari prinsip checks and balances yang berfungsi menjaga kualitas penegakan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Ia menilai, semakin terbukanya ruang bagi masyarakat untuk menggunakan jalur hukum secara konstitusional akan mendorong budaya akuntabilitas di berbagai sektor.
“Akuntabilitas bukan ancaman, melainkan kebutuhan agar setiap kewenangan dijalankan secara profesional, proporsional, dan sesuai hukum,” tegasnya.
Uji Keadilan, Bukan Sekadar Menentukan Salah atau Benar
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses peradilan tidak semata-mata bertujuan mencari pihak yang menang atau kalah, melainkan memastikan apakah suatu tindakan telah dijalankan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Ketika suatu tindakan diuji di pengadilan, yang dicari bukan hanya siapa yang benar atau salah, tetapi apakah prosesnya sesuai dengan prinsip hukum yang adil,” jelasnya.
Dorong Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Hukum
RD Law Office and Partner juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum melalui keterbukaan, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Pihaknya menilai kritik yang disalurkan melalui jalur hukum merupakan bagian dari partisipasi publik dalam memperkuat sistem hukum nasional.
“Kami percaya institusi yang kuat adalah institusi yang terbuka terhadap evaluasi. Pengadilan adalah ruang sah untuk menguji setiap persoalan secara adil dan berimbang,” lanjutnya.
Komitmen Jalur Konstitusional
RD Law Office menegaskan seluruh langkah hukum yang ditempuh dilakukan secara konstitusional dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga menyatakan akan menghormati seluruh proses persidangan serta menyerahkan putusan akhir kepada majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.
“Tujuan kami adalah mendorong penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Tentang RD Law Office and Partner
RD Law Office and Partner merupakan kantor hukum yang bergerak di bidang litigasi, advokasi, konsultasi hukum, serta pendampingan strategis. Dipimpin oleh Rd. Dadan Maryana, S.H., M.Pd., M.P.C., kantor ini aktif dalam pendampingan hukum serta penguatan budaya akuntabilitas dan supremasi hukum di Indonesia.













