BANYUWANGI – jejakindonesia.news||Senin 15 Juni 2026, Munculnya pertanyaan di tengah masyarakat terkait keberadaan mobil tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melintas di kawasan perkotaan meskipun tidak melakukan pengiriman di wilayah tersebut mendapat tanggapan dari Selamet Solichin, yang akrab disapa Mbah Semar, Pembina Umum LBH Watoniah.
Menurut Mbah Semar, secara hukum kendaraan tangki pengangkut BBM milik Pertamina maupun perusahaan angkutan BBM lainnya tidak dilarang melintas di wilayah perkotaan, sepanjang memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sering kali masyarakat beranggapan bahwa mobil tangki yang masuk kota pasti melakukan pelanggaran. Padahal secara hukum tidak demikian. Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas selama mematuhi aturan mengenai perizinan, kelas jalan, keselamatan, jam operasional, dan rute yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun instansi terkait,” ujar Mbah Semar, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa BBM merupakan kategori barang berbahaya karena sifatnya yang mudah terbakar. Oleh karena itu, pengangkutannya diatur secara khusus oleh negara guna menjamin keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
“Mobil tangki BBM bukan kendaraan biasa. Kendaraan ini harus memenuhi standar keselamatan tertentu, memiliki tanda pengenal barang berbahaya, dilengkapi perlengkapan keamanan, dan dikemudikan oleh pengemudi yang memiliki kompetensi khusus sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Mbah Semar menjelaskan bahwa ketentuan mengenai operasional kendaraan tangki BBM memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain:
Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur bahwa kendaraan angkutan barang wajib menggunakan jalan sesuai kelas jalan dan memenuhi persyaratan keselamatan.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Dalam Pasal 53 disebutkan bahwa angkutan barang berbahaya merupakan angkutan barang khusus yang memerlukan sarana dan perlengkapan khusus. BBM termasuk kategori cairan mudah menyala yang wajib diangkut menggunakan kendaraan khusus.
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan yang mengatur bahwa kendaraan pengangkut bahan berbahaya harus memenuhi persyaratan keselamatan tertentu dan wajib diberi tanda khusus sesuai jenis barang yang diangkut.
Keempat, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2021 yang mengatur kompetensi pengemudi dan awak kendaraan pengangkut barang berbahaya, termasuk kendaraan tangki BBM.
Meski diperbolehkan melintas, Mbah Semar mengingatkan bahwa kendaraan tangki BBM tetap dapat dikenakan pembatasan atau bahkan larangan memasuki wilayah tertentu apabila terdapat aturan khusus yang mengaturnya.
Menurutnya, larangan tersebut dapat berlaku apabila terdapat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah yang membatasi kendaraan berat masuk pusat kota, adanya pembatasan jam operasional, kendaraan melintasi jalan yang tidak sesuai kelasnya, tidak memiliki dokumen lengkap, atau melanggar rute yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan maupun Kepolisian.
“Yang harus dipahami masyarakat adalah tidak semua jalan kota bisa dilalui kendaraan tangki. Jika ada aturan pembatasan, maka perusahaan pengangkut wajib mematuhinya. Apabila melanggar, tentu dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Mbah Semar juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan keberadaan kendaraan tangki yang dinilai mencurigakan atau diduga melanggar aturan.
Namun demikian, ia mengimbau agar masyarakat tidak langsung menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum mengetahui fakta dan legalitas kendaraan tersebut.
“Jika ada mobil tangki Pertamina atau pengangkut BBM lainnya melintas di tengah kota meskipun bukan mengirim BBM di wilayah tersebut, hal itu belum tentu melanggar hukum. Yang perlu diperiksa adalah legalitas angkutannya, kesesuaian kelas jalan, jam operasional, serta rute yang digunakan. Jika ada keraguan, masyarakat dapat meminta klarifikasi kepada Dinas Perhubungan atau Satlantas setempat,” pungkas Mbah Semar.
Dengan demikian, keberadaan mobil tangki BBM di wilayah perkotaan pada prinsipnya diperbolehkan oleh hukum, sepanjang seluruh aspek keselamatan, perizinan, dan ketentuan lalu lintas dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)













