Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Opini  

Respons Cepat Pemkab Pasuruan Patut Diapresiasi, Namun Transparansi dan Penuntasan Dugaan Kebocoran Pajak Menjadi Ujian Sesungguhnya

Opini Publik, Pasuruan – Jejakindonesia.news ||  Keputusan Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan pergantian Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di tengah menguatnya sorotan publik terkait dugaan kebocoran penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) merupakan langkah yang patut diapresiasi. Kebijakan yang diambil langsung oleh Bupati Pasuruan, M. Rusdi Sutejo, menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih membuka ruang terhadap kritik, masukan, dan kontrol sosial yang disampaikan masyarakat.

Di tengah meningkatnya tuntutan publik akan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, respons cepat tersebut menjadi sinyal positif bahwa suara rakyat belum kehilangan maknanya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Aspirasi yang disampaikan berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan aktivis, akademisi, media, hingga organisasi masyarakat sipil, setidaknya telah mendapatkan perhatian serius dari pengambil kebijakan.

Namun demikian, publik juga harus menyadari bahwa pergantian pejabat bukanlah garis akhir dari persoalan. Mutasi jabatan hanya merupakan langkah administratif yang bersifat awal. Ujian sesungguhnya justru dimulai setelah keputusan itu diambil. Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: apakah pergantian tersebut akan diikuti dengan pembenahan sistem secara menyeluruh, atau hanya menjadi solusi jangka pendek untuk meredam tekanan publik?

Persoalan dugaan kebocoran pajak daerah, khususnya pada sektor MBLB, bukanlah isu sederhana. Sektor ini selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki potensi besar karena berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan galian C, batuan, pasir, tanah urug, dan berbagai komoditas mineral lainnya yang terus bergerak dalam roda pembangunan.

Dengan target PAD sektor MBLB yang mencapai Rp20,8 miliar dalam APBD Tahun 2026, maka setiap potensi kehilangan penerimaan sekecil apa pun wajib menjadi perhatian serius. Sebab dana tersebut sejatinya merupakan hak masyarakat yang seharusnya kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, peningkatan kesejahteraan sosial, hingga program pemberdayaan ekonomi rakyat.

Dalam perspektif hukum, pengelolaan pendapatan daerah bukan hanya soal pencapaian target angka. Hal tersebut merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menegaskan bahwa pengelolaan pajak daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh sumber penerimaan daerah dikelola secara optimal guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Dengan demikian, apabila terdapat dugaan kebocoran penerimaan daerah, maka penyelesaiannya bukan hanya menjadi kebutuhan administratif, melainkan juga kewajiban hukum dan moral.

Karena itu, masyarakat memiliki hak penuh untuk mempertanyakan sejauh mana potensi penerimaan pajak daerah telah dioptimalkan. Publik berhak mengetahui apakah seluruh wajib pajak telah memenuhi kewajibannya secara benar, apakah data produksi dan distribusi hasil tambang telah sesuai dengan realitas di lapangan, serta apakah mekanisme pengawasan yang selama ini berjalan benar-benar mampu mencegah terjadinya kehilangan pendapatan daerah.

Lebih jauh lagi, perhatian publik tidak boleh berhenti hanya pada sektor MBLB. Kabupaten Pasuruan memiliki sejumlah sektor strategis lain yang juga berpotensi menyumbang penerimaan daerah dalam jumlah signifikan. Di antaranya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor tenaga listrik, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, hingga pajak air tanah yang berasal dari aktivitas industri maupun usaha berskala besar.

Semua sektor tersebut berada dalam lingkup pengelolaan Bapenda. Oleh karena itu, apabila terdapat celah pengawasan pada satu sektor, maka bukan tidak mungkin potensi persoalan serupa juga dapat terjadi pada sektor lainnya. Inilah alasan mengapa pembenahan tidak boleh bersifat parsial. Yang dibutuhkan adalah reformasi tata kelola pendapatan daerah secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.

Penunjukan Lilik Widji Asri sebagai pimpinan baru Bapenda menjadi momentum penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat yang sempat terganggu akibat munculnya berbagai dugaan dan polemik. Masyarakat tentu berharap kepemimpinan baru tidak hanya menghadirkan wajah baru di kursi birokrasi, tetapi juga membawa semangat baru dalam membangun sistem yang lebih transparan dan profesional.

Langkah konkret yang patut diprioritaskan antara lain melakukan audit internal secara menyeluruh terhadap seluruh sektor penerimaan daerah, memperkuat pengawasan aktivitas pertambangan, memverifikasi data manifes dan volume produksi secara berkala, mengintegrasikan sistem pelaporan berbasis digital, serta membuka akses informasi realisasi penerimaan daerah kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan informasi menjadi sangat penting karena transparansi merupakan instrumen pengawasan yang paling efektif. Semakin terbuka suatu sistem, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan. Sebaliknya, semakin tertutup sebuah proses pengelolaan keuangan daerah, semakin besar ruang yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam konteks birokrasi modern, semangat ASN BERAKHLAK juga harus diwujudkan secara nyata. Nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif tidak boleh berhenti sebagai slogan yang terpampang di dinding kantor. Nilai-nilai tersebut harus tercermin dalam tindakan nyata, keberanian mengambil keputusan yang benar, serta komitmen menjaga integritas dalam setiap proses pelayanan publik.

Masyarakat Pasuruan saat ini tidak hanya menunggu pergantian pejabat. Yang ditunggu adalah hasil nyata. Publik ingin melihat apakah dugaan kebocoran penerimaan daerah benar-benar ditelusuri hingga tuntas. Publik ingin mengetahui apakah ada evaluasi sistem yang mendalam. Dan yang paling penting, masyarakat ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang menjadi hak daerah benar-benar masuk ke kas daerah dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sejarah reformasi birokrasi di berbagai daerah menunjukkan bahwa pergantian figur tanpa perbaikan sistem hanya akan melahirkan persoalan yang sama dengan aktor yang berbeda. Sebaliknya, ketika pemerintah berani membangun sistem yang transparan, memperkuat pengawasan, menindak setiap penyimpangan tanpa pandang bulu, dan membuka ruang partisipasi publik, maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh dengan sendirinya.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang pajak, bukan pula sekadar tentang mutasi jabatan. Ini adalah tentang bagaimana pemerintah menjaga amanah rakyat. Sebab setiap rupiah pendapatan daerah berasal dari aktivitas ekonomi masyarakat dan harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang nyata.

Maka, langkah cepat Pemkab Pasuruan layak diapresiasi. Namun apresiasi itu akan memiliki makna yang lebih besar apabila diikuti dengan keberanian mengungkap fakta secara transparan, membenahi sistem secara menyeluruh, dan menuntaskan setiap persoalan hingga ke akar-akarnya.

Redaksi

“Kepercayaan publik tidak lahir dari pergantian jabatan semata. Kepercayaan tumbuh ketika pemerintah berani membuka fakta, memperbaiki sistem, menegakkan akuntabilitas, dan memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan jujur, transparan, serta sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *