Jember – Jejakindonesia.news // DPRD Kabupaten Jember menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Jember untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Persetujuan tersebut disampaikan seluruh fraksi dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Nota Pengantar Raperda yang digelar, Senin (22/6/2026).
Enam Raperda yang diajukan pemerintah daerah meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Perumda Tirta Pandalungan, dan Perumda Perkebunan Kahyangan Jember.
Dalam pandangan umumnya, fraksi-fraksi DPRD memberikan sejumlah catatan sekaligus masukan terhadap substansi regulasi yang diajukan.
Meski demikian, seluruh fraksi sepakat agar enam Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Bupati Jember Muhammad Fawait yang hadir dalam rapat paripurna menyampaikan apresiasi atas dukungan dan perhatian yang diberikan DPRD terhadap berbagai regulasi yang diusulkan pemerintah daerah.
Menurutnya, sejumlah masukan yang disampaikan fraksi akan menjadi bahan evaluasi sekaligus penyempurnaan dalam proses pembahasan berikutnya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Semua masukan yang diberikan DPRD tentu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk menyempurnakan kebijakan yang sedang disusun,” kata Fawait.
Ia menjelaskan, salah satu fokus pemerintah daerah saat ini adalah memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun upaya tersebut, kata dia, tidak dilakukan dengan menaikkan tarif pajak maupun retribusi.
Pemerintah Kabupaten Jember, lanjutnya, lebih memilih mendorong peningkatan pendapatan melalui perbaikan sistem, inovasi pelayanan, serta optimalisasi potensi daerah yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Selain aspek pendapatan daerah, pembahasan Raperda juga menyentuh sektor ketahanan pangan yang dinilai semakin penting di tengah tantangan perubahan iklim, fluktuasi harga komoditas, hingga potensi gangguan distribusi bahan pangan.
Melalui regulasi cadangan pangan daerah, pemerintah berharap memiliki instrumen yang lebih kuat dalam menjaga stabilitas pasokan dan ketersediaan pangan bagi masyarakat saat menghadapi kondisi darurat maupun gejolak pasar.
Sementara itu, Raperda mengenai Perumda Tirta Pandalungan dan Perumda Perkebunan Kahyangan Jember diarahkan untuk memperkuat peran badan usaha milik daerah sebagai salah satu sumber pendapatan sekaligus motor penggerak ekonomi lokal.
Di sektor infrastruktur, penyusunan regulasi jaringan utilitas terpadu diharapkan mampu menjadi dasar hukum penataan fasilitas publik yang lebih tertib, terintegrasi, dan mendukung perkembangan kawasan perkotaan.
Setelah memperoleh persetujuan seluruh fraksi, enam Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih mendalam oleh DPRD bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pemerintah Kabupaten Jember berharap regulasi-regulasi tersebut dapat memperkuat fondasi pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
(Dodik)













