Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

UU Polri Baru Disahkan Presiden Prabowo, Agus Flores: Angin Segar Menuju Korps Bhayangkara yang Modern dan Humanis

JAKARTA – jejakindonesia.news||Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengesahan regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi Polri menuju institusi yang lebih profesional, modern, transparan, dan humanis.

Apresiasi atas lahirnya regulasi baru itu disampaikan Ketua Umum PW Fast Respon, Agus Flores. Menurutnya, revisi UU Polri menjadi tonggak penting dalam menjawab tantangan keamanan dan pelayanan publik yang semakin kompleks di era digital.

“Regulasi baru ini menjadi angin segar yang akan membawa Polri ke arah yang lebih profesional dan humanis,” ujar Agus Flores di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan dokumen resmi yang telah ditandatangani Presiden Prabowo pada 17 Juni 2026, terdapat sejumlah perubahan mendasar yang akan memengaruhi sistem pembinaan personel, pengawasan, hingga pola kerja kepolisian di masa depan.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan baru tersebut, Tamtama dan Bintara dapat bertugas hingga usia 59 tahun, sementara Perwira Pertama, Menengah, dan Tinggi hingga usia 60 tahun. Untuk perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun melalui Keputusan Presiden.

UU Polri terbaru juga membuka ruang yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi sebagai anggota kepolisian. Ketentuan ini dinilai sebagai langkah progresif yang menunjukkan komitmen Polri terhadap prinsip inklusivitas dan kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga negara yang memiliki kompetensi khusus yang dibutuhkan institusi.

Selain itu, regulasi baru memberikan peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan tertentu di luar organisasi kepolisian sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, kebutuhan pelayanan masyarakat, atau atas penugasan negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Di bidang keamanan, Polri kini mendapatkan penguatan mandat dalam menghadapi kejahatan siber yang terus berkembang. Upaya penanggulangan tindak pidana siber dilakukan melalui kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Pengamanan terhadap Objek Vital Nasional juga diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan dan keberlangsungan pembangunan nasional.

Transformasi menuju kepolisian modern juga tercermin dari pemanfaatan teknologi dalam sistem pengawasan internal. Penggunaan kamera tubuh (body worn camera), CCTV, sistem pengaduan digital, serta dukungan teknologi kecerdasan buatan (AI) diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan meminimalisasi pelanggaran yang dilakukan oknum anggota.

Tak hanya itu, aspek pendidikan dan pembinaan personel turut mendapat perhatian. Kurikulum pendidikan kepolisian kini menekankan penguatan nilai-nilai demokrasi, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pada saat yang sama, peran Komisi Kepolisian Nasional diperkuat dalam menerima pengaduan masyarakat, memberikan masukan terkait pendidikan kepolisian, hingga penyusunan kode etik profesi.

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan UU Polri dilakukan untuk menjawab kebutuhan hukum yang terus berkembang sekaligus memperkuat reformasi institusi kepolisian agar semakin profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *