JAKARTA –jejakindonesia.news|| Selasa (9/6), Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati sejumlah poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, disepakati bahwa anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara akan memasuki masa pensiun pada usia 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi akan memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Khusus bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, batas usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan Presiden. Ketentuan tersebut dinilai memberikan fleksibilitas bagi negara dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan Polri di tingkat tertinggi.
Perubahan aturan usia pensiun ini disebut sebagai bagian dari upaya penataan karier dan penguatan profesionalisme institusi Polri. Pemerintah dan DPR menilai bahwa pengalaman serta kapasitas personel pada usia tersebut masih sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepolisian yang semakin kompleks.
Meski demikian, hingga saat ini informasi yang tersedia menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah baru menyepakati substansi RUU Polri dalam pembahasan tingkat Panja. Proses pengesahan menjadi undang-undang masih harus melalui tahapan pembahasan dan persetujuan lebih lanjut sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
Dengan perubahan tersebut, apabila nantinya resmi menjadi undang-undang, masa pengabdian anggota Polri akan lebih panjang dibanding ketentuan sebelumnya, sekaligus diharapkan mampu menjaga kualitas sumber daya manusia dan stabilitas organisasi kepolisian dalam menjalankan tugas pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum di tengah masyarakat.













