Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Berita  

Mbah Semar Soroti Gangguan E-Katalog, Transparansi dan Kepastian Hukum Pengadaan Publik Dipertanyakan

BANYUWANGI – jejakindonesia.news||Rabu (24/6), sistem E-Katalog yang menjadi instrumen utama dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali menjadi sorotan. Berbagai keluhan dari pengguna terkait gangguan sistem, mulai dari pemeliharaan (maintenance), migrasi data, hingga ketidakstabilan server yang diduga berasal dari sistem pusat yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan akuntabilitas layanan pengadaan berbasis elektronik tersebut.

Menanggapi kondisi tersebut, Selamet Solichin, yang akrab disapa Mbah Semar, selaku Pembina Umum LBH Watoniah, menilai bahwa gangguan yang terjadi secara berulang tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis semata apabila telah berdampak terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurutnya, E-Katalog merupakan instrumen strategis yang digunakan untuk membelanjakan anggaran negara dan daerah. Karena itu, sistem tersebut harus mampu menjamin kepastian layanan, keterbukaan informasi, serta perlakuan yang adil bagi seluruh penyedia barang dan jasa.

> “Jika sistem sering mengalami gangguan, sementara proses pengadaan tetap berjalan, maka perlu dipastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan maupun diuntungkan akibat kondisi tersebut. Prinsip transparansi dan kesetaraan akses harus menjadi perhatian utama,” tegas Mbah Semar.

Dalam praktiknya, gangguan sistem berpotensi menghambat proses transaksi pengadaan, verifikasi penyedia, unggah dokumen, hingga pelaksanaan kontrak. Sejumlah pelaku usaha mengaku kesulitan mengakses layanan karena data tidak muncul secara normal, proses berjalan lambat, bahkan transaksi gagal akibat ketidakstabilan sistem.

Secara hukum, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib berpedoman pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Apabila gangguan sistem menyebabkan sebagian pengguna tidak memperoleh akses yang sama, maka kondisi tersebut berpotensi memengaruhi prinsip persaingan sehat dan transparansi dalam pengadaan publik.

Mbah Semar menegaskan bahwa penyelenggara sistem memiliki tanggung jawab hukum dan administratif untuk memastikan layanan tetap berjalan secara optimal. Menurutnya, setiap gangguan yang terjadi harus disertai penjelasan resmi, dokumentasi teknis yang jelas, serta langkah mitigasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan wajib memberikan kepastian prosedur dan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Ketika sistem elektronik yang menjadi sarana utama pelayanan publik mengalami gangguan berulang tanpa penjelasan yang memadai, maka berpotensi menimbulkan ketidakpastian administrasi yang berdampak pada penggunaan anggaran negara.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara layanan memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, setiap kendala teknis yang terjadi dalam sistem E-Katalog seharusnya diumumkan secara terbuka agar seluruh pengguna memperoleh informasi yang sama.

Mbah Semar juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh dan audit teknis apabila gangguan sistem terjadi pada tahapan krusial pengadaan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan integritas sistem tetap terjaga serta mencegah munculnya dugaan penyalahgunaan yang dapat merugikan keuangan negara.

> “Karena yang dikelola adalah uang rakyat, maka transparansi harus menjadi prioritas. Gangguan sistem tidak boleh menjadi alasan hilangnya akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Mbah Semar.

Hingga saat ini, masyarakat dan pelaku usaha masih menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai frekuensi gangguan, penyebab teknis yang sebenarnya, serta langkah konkret yang akan dilakukan untuk menjamin stabilitas dan keandalan sistem E-Katalog ke depan.

Sebagai instrumen utama belanja pemerintah yang menggunakan anggaran negara, E-Katalog tidak hanya dituntut berfungsi secara teknis, tetapi juga harus mampu memberikan jaminan transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak seluruh peserta pengadaan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *