Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Daerah  

Truk Tangki Pertamina Diamankan Saat Sidak di SPBU Genteng Wetan, Polisi Lakukan Pendalaman Intensif

BANYUWANGI – jejakindonesia.news||Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Genteng Wetan berkode 54.684.15, Kabupaten Banyuwangi, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam kegiatan tersebut, satu unit mobil tangki Pertamina bernomor polisi B 9670 TEI diamankan, sementara noksel pengisian Pertalite di SPBU tersebut turut disegel untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, petugas melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kendaraan pengangkut BBM beserta muatan yang dibawanya. Pengemudi mobil tangki juga dimintai keterangan guna mendukung proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

Sejumlah saksi menyebutkan bahwa petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk pengecekan fisik terhadap tangki kendaraan dan isi muatan BBM.

> “Saya melihat petugas naik ke atas tangki untuk melakukan pengecekan dan memeriksa isi muatan,” ungkap seorang saksi mata yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan sidak tersebut diduga berkaitan dengan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam proses distribusi BBM dari mobil tangki ke tangki pendam SPBU. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat kesimpulan resmi terkait adanya pelanggaran ataupun unsur tindak pidana.

Penyidik masih melakukan pengumpulan data, klarifikasi, serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi.

Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (23/6/2026), Kanit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi, Azmal Rahadian, menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

> “Masih pendalaman intensif,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan verifikasi dan pencocokan data sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Secara hukum, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyimpangan dalam pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam Pasal 55 UU Migas, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun perwakilan resmi [Pertamina](https://www.pertamina.com?utm_source=chatgpt.com) belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab dilakukannya pemeriksaan tersebut.

Di lokasi kejadian, awak media juga menemui BKO Pertamina, Aris Widodo. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci alasan dilakukannya sidak maupun tindakan pengamanan terhadap mobil tangki tersebut.

> “Sampai saat ini kami belum mengetahui secara detail penyebab dilakukan pemeriksaan dan penyegelan,” katanya.

Sementara itu, Arvi, yang disebut sebagai pemilik SPBU Kembiritan, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Langkah APH melakukan pemeriksaan ini mendapat perhatian masyarakat. Warga berharap proses penyelidikan berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap.

Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat hasil penyelidikan resmi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi. Publik kini menunggu hasil investigasi resmi guna memastikan penyebab diamankannya mobil tangki Pertamina di SPBU Genteng Wetan serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.

(Redaksi Jejakindonesia.news)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *