JAKARTA – Jejakindonesia.news // Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Regulasi terbaru tersebut membawa sejumlah perubahan strategis yang bertujuan memperkuat profesionalisme, modernisasi, serta pelayanan Polri kepada masyarakat.
Pengesahan UU tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Umum PW Fast Respon Nusantara (PW FRN), Agus Flores. Menurutnya, perubahan regulasi ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan institusi Polri yang semakin adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.
“Perubahan UU Polri ini menjadi momentum penting bagi transformasi Polri menuju institusi yang lebih profesional, modern, transparan, dan dekat dengan masyarakat. Kami dari PW FRN mendukung penuh langkah pemerintah dalam memperkuat peran Polri menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks,” ujar Agus Flores, Kamis (25/6/2026).
Menurut Agus Flores, lahirnya UU Polri yang baru menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat institusi kepolisian agar mampu menjawab tantangan keamanan modern, mulai dari perkembangan teknologi digital hingga dinamika sosial yang terus berubah.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian publik, di antaranya:
Regulasi baru menetapkan usia pensiun anggota Polri menjadi lebih panjang. Untuk golongan Tamtama dan Bintara, usia pensiun ditetapkan hingga 59 tahun, sementara Perwira hingga 60 tahun. Adapun Jenderal Bintang Empat dan personel yang memiliki keahlian khusus dapat memperoleh perpanjangan masa dinas maksimal satu tahun sesuai kebutuhan organisasi.
UU terbaru juga membuka ruang yang lebih inklusif dengan memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri, sepanjang memiliki kompetensi dan kemampuan khusus yang dibutuhkan institusi. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah maju dalam mewujudkan kesetaraan kesempatan dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Anggota Polri aktif kini dapat menduduki jabatan di luar organisasi kepolisian yang berkaitan dengan fungsi keamanan, penegakan hukum, maupun jabatan tertentu atas perintah Presiden sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peran Polri diperluas dalam menghadapi ancaman kejahatan siber yang terus berkembang. Selain itu, Polri juga diberikan kewenangan lebih kuat dalam pengamanan penuh terhadap Objek Vital Nasional (Obvitnas) guna menjaga stabilitas keamanan nasional.
Sebagai bagian dari reformasi internal, Polri akan mengoptimalkan penggunaan teknologi seperti Body Worn Camera (BWC), CCTV, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), serta sistem pengaduan digital untuk meningkatkan transparansi sekaligus meminimalisasi potensi pelanggaran oleh personel.
Materi Hak Asasi Manusia (HAM) diwajibkan menjadi bagian penting dalam kurikulum pendidikan Polri. Selain itu, kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diperkuat, termasuk dalam menerima pengaduan masyarakat serta memberikan masukan terkait perumusan kode etik kepolisian.
Agus Flores menilai, sejumlah perubahan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjadikan Polri sebagai institusi yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Ia berharap implementasi UU baru ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan keamanan di seluruh Indonesia.
“Modernisasi harus berjalan seiring dengan peningkatan integritas dan pendekatan kemanusiaan. Dengan regulasi yang lebih kuat dan sistem pengawasan yang semakin baik, kami optimistis Polri akan semakin dicintai masyarakat dan semakin dipercaya dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegasnya.
Pengesahan UU Nomor 5 Tahun 2026 ini menjadi salah satu tonggak penting dalam reformasi kelembagaan Polri, sekaligus menjawab berbagai tantangan keamanan nasional di era digital yang semakin kompleks. Dengan berbagai perubahan yang diatur dalam regulasi tersebut, diharapkan Polri mampu tampil sebagai institusi yang modern, profesional, humanis, dan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(Redaksi)











