Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Hukum  

Kasus Mesin Truk SPN Belanting Masih Diselidiki, Polda NTB Sebut Perkara “Agak-agak Gelap”

MATARAM – Jejakindonesia.news // Penanganan kasus dugaan penggelapan mesin truk milik SPN Polda NTB Belanting hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menyatakan proses pengungkapan perkara belum menemui titik terang karena minimnya petunjuk awal dan keterangan saksi.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, menjelaskan penyidik masih terus mengumpulkan informasi dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui keberadaan maupun riwayat mesin tersebut.

“Kasusnya masih lidik, kami masih mencari saksi yang mengetahui, karena saat mesinnya ditaruh pun nggak ada yang tahu,” ujar AKBP Catur kepada wartawan usai konferensi pers pengungkapan kasus 3C di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, penyelidikan menghadapi tantangan karena terbatasnya bukti awal yang dapat dijadikan pijakan dalam mengungkap peristiwa tersebut.

“Kasusnya agak-agak gelap,” katanya.

Di sisi lain, Owner Bengkel Light Auto, Frienky Wijaya, mengungkapkan bahwa dirinya pernah melaporkan dugaan pencurian mesin truk tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) tertanggal 9 November 2023, laporan itu berkaitan dengan dugaan pencurian mesin mobil ELF Isuzu milik SPN Belanting beserta sejumlah peralatan bengkel, dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp150 juta.

Namun, menurut Frienky, setelah laporan tersebut berjalan, dirinya justru kemudian dilaporkan oleh pihak SPN Polda NTB Belanting atas dugaan penggelapan mesin yang sama, sehingga kini berstatus sebagai terlapor dalam perkara berbeda.

Frienky juga menyampaikan bahwa laporan dugaan pencurian yang ia buat belum menunjukkan perkembangan berarti. Ia mengaku salah satu kendala dalam proses penyelidikan adalah belum tersedianya nomor identitas mesin, yang menurutnya telah beberapa kali diminta kepada pihak SPN Belanting namun belum diperoleh.

“Saya menduga ada indikasi lain, kenapa saya sebagai rekanan justru dilaporkan dengan dugaan penggelapan. Persoalan ini juga sudah kami sampaikan melalui dumas ke Divisi Propam Polri,” ujar Frienky.

Selain menyampaikan pengaduan kepada Divisi Propam Polri, Frienky mengatakan seluruh dokumen pendukung, bukti-bukti, serta kronologi perkara juga telah diserahkan kepada Tim Audit Kinerja Itwil IV Itwasum Polri saat pelaksanaan audit di Mataram. Ia berharap dokumen tersebut dapat menjadi bahan pendalaman dalam proses audit maupun evaluasi penanganan perkara.

Sebelumnya, Auditor Itwasum Polri, Kombes Pol. Subchan, menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat yang masuk menjadi bagian dari objek pemeriksaan dalam Audit Kinerja Itwasum Polri di lingkungan Polda NTB beserta jajarannya.

“Makanya ini kita akan cek sejauh mana tingkat penanganannya, ini akan kita cek semua. Jadi pengaduan-pengaduan yang masuk dari masyarakat NTB ini mau kita cek, sejauh mana tingkat perkembangannya dan penanganannya,” ujar Kombes Subchan.

Ia menjelaskan, Audit Kinerja Itwasum Polri berlangsung pada 18–29 Juni 2026 dengan ruang lingkup pemeriksaan meliputi aspek perencanaan, pengendalian, pelaksanaan tugas, pengelolaan PNBP, hingga evaluasi terhadap perkembangan setiap pengaduan masyarakat yang diterima.

“Jadi audit kinerja ini kita lakukan mulai dari perencanaan, pengendalian hingga pelaksanaan, termasuk pengaduan-pengaduan itu tadi,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda NTB masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan penggelapan mesin truk tersebut. Semua pihak yang terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *