PATI – Jejakindonesia.news // Penegakan hukum terhadap pelanggaran kebebasan pers kembali mendapat penegasan. Dua terpidana kasus penghalangan kerja jurnalistik di DPRD Pati, Didik Kristiyanto dan Hernan Qurvanto, resmi menjalani hukuman empat bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati setelah menyerahkan diri secara kooperatif kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Kamis, 25 Juni 2026.
Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), menyusul putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Pati. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan yang menghalangi aktivitas jurnalistik saat wartawan menjalankan tugas peliputan.
Sebelum diberangkatkan ke lapas, kedua terpidana menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan yang difasilitasi Kejari Pati bersama tim Dokkes Polresta Pati sebagai bagian dari prosedur eksekusi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, menegaskan bahwa pelaksanaan putusan tersebut merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus pengingat bahwa profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistik.
> “Kami berharap peristiwa ini menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa pers memiliki hak untuk melakukan pengumpulan berita dan kegiatan jurnalistik harus dihormati,” ujar Rendra.
Perkara ini bermula pada 4 September 2025 ketika dua jurnalis, Umar Hanafi dari Murianews dan Mutia Parasti dari Lingkar TV, meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati yang membahas proses pemakzulan Bupati Sudewo.
Usai rapat, Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati saat itu, Torang Manurung, meninggalkan ruang sidang sebelum agenda berakhir. Sejumlah wartawan kemudian melakukan wawancara doorstop guna memperoleh klarifikasi terkait isu yang tengah menjadi perhatian publik.
Dalam proses peliputan tersebut terjadi tindakan yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik, sehingga perkara berlanjut ke proses pidana. Pengadilan akhirnya menyatakan kedua terdakwa bersalah, sementara upaya banding yang diajukan ditolak oleh Pengadilan Tinggi.
Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran kebebasan pers. Putusan tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan menghambat, mengintimidasi, atau menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian dari upaya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, benar, dan berimbang. Karena itu, penghormatan terhadap kebebasan pers menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat dalam mendukung kehidupan demokrasi yang sehat.













