BANYUWANGI – jejakindonesia.news||Sabtu (4/7) Upaya hukum dalam perkara perdata terkait sengketa pelaksanaan lelang dan pembatalan risalah lelang memasuki tahapan kasasi. Ali Shodiqin secara resmi mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi sebagai langkah hukum untuk memperoleh pemeriksaan terhadap penerapan hukum dalam putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan pada tingkat sebelumnya.
Permohonan kasasi tersebut diajukan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 463/PDT/2026/PT SBY tanggal 22 Juni 2026 juncto Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 207/Pdt.G/2025/PN.Byw yang mengadili perkara perdata mengenai pelaksanaan lelang dan pembatalan risalah lelang. Pengajuan kasasi merupakan hak hukum para pihak yang berperkara apabila menilai masih terdapat persoalan dalam penerapan hukum oleh judex facti, yakni Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.
Dalam proses pengajuan kasasi tersebut, Ali Shodiqin menunjuk Basuki Rakhmad, S.H., M.Hum., C.L.A., Advokat pada Kantor Hukum Basuki Rakhmad & Associates, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Permohonan Kasasi tertanggal 30 Juni 2026. Surat kuasa tersebut telah didaftarkan secara resmi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 2 Juli 2026 sebagaimana dibuktikan dengan registrasi kepaniteraan.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tersebut, penerima kuasa diberikan kewenangan untuk mewakili pemberi kuasa dalam seluruh tahapan proses kasasi, mulai dari penandatanganan dan pendaftaran permohonan kasasi, pembayaran panjar biaya perkara, penyusunan dan penyampaian memori kasasi beserta dokumen pendukung, menerima maupun menyerahkan relaas pemberitahuan, salinan putusan, surat panggilan, kontra memori kasasi, hingga melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan demi kepentingan hukum pemberi kuasa. Surat kuasa tersebut juga memuat pemberian hak substitusi dan hak retensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara normatif, kasasi merupakan upaya hukum biasa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Tata cara pengajuannya juga mengacu pada ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Dalam sistem peradilan Indonesia, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi bertindak sebagai judex juris, sehingga pemeriksaannya tidak menilai kembali fakta maupun alat bukti yang telah diperiksa oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Fokus pemeriksaan kasasi adalah menilai apakah telah terjadi kesalahan penerapan hukum (error in law), pelampauan kewenangan mengadili, atau pelanggaran hukum acara yang dapat memengaruhi keabsahan putusan.
Melalui pengajuan kasasi tersebut, Ali Shodiqin menggunakan hak hukumnya untuk meminta Mahkamah Agung melakukan pengujian terhadap penerapan hukum dalam putusan perkara yang disengketakan. Alasan-alasan hukum yang menjadi dasar permohonan akan dituangkan secara rinci dalam Memori Kasasi yang akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Majelis Hakim Agung dalam memeriksa dan memutus perkara.
Setelah permohonan kasasi didaftarkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi, tahapan selanjutnya adalah penyampaian memori kasasi, pemberitahuan kepada pihak lawan untuk mengajukan kontra memori kasasi apabila diperlukan, serta pengiriman berkas perkara (Bundel A dan Bundel B) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk diperiksa oleh Majelis Hakim Agung.
Hingga berita ini ditulis, proses kasasi masih berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, belum terdapat putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Hasil akhir perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Agung berdasarkan fakta yuridis, ketentuan hukum, dan pertimbangan yang akan dituangkan dalam putusan kasasi.













