Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Polsek Gunung Malela Bekuk Pengedar Sabu di Lokalisasi Bukit Maraja, Selamatkan Anak Bangsa dari Bahaya Narkoba

SIMALUNGUN – Jejakindonesia.news // Kapolsek Gunung Malela AKP Hengki B. Siahaan, S.H., saat dikonfirmasi pada Rabu, 08 Juli 2026, sekira pukul 21.00 WIB, mengungkapkan keberhasilan jajarannya dalam mengamankan seorang pelaku dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Lokalisasi Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

“Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, sebagai wujud komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Hengki Siahaan.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/101/VII/2026/Reskrim tanggal 04 Juli 2026, dan berhasil dilaksanakan pada Rabu, 08 Juli 2026 sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di Lokalisasi Bukit Maraja, Huta 3, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

“Pelaku yang berhasil diamankan bernama Leo Panda Tampubolon alias Leo, laki-laki yang beralamat di lokasi kejadian dan sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap,” ucap AKP Hengki Siahaan.

Ia memaparkan kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterimanya pada Rabu, 08 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB, terkait adanya dugaan transaksi jual beli narkoba di kawasan tersebut. “Informasi ini juga diperkuat oleh pemberitaan media online yang menyebutkan bahwa jaringan peredaran sabu di wilayah Gunung Malela sudah semakin menjamur dan meresahkan masyarakat,” ungkap AKP Hengki Siahaan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Hengki Siahaan langsung memerintahkan Kanit Intel Aiptu Ipran Saragih beserta anggota unit lidik untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. “Saya perintahkan langsung tim Intel untuk turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi tersebut,” tutur AKP Hengki Siahaan.

Pada pukul 13.30 WIB, petugas yang berada di lokasi melihat seorang laki-laki tengah berjalan kaki di sekitar area lokalisasi. “Pada saat petugas hendak mengamankan laki-laki tersebut, ia terlihat membuang sesuatu dari tangannya, yang kemudian diketahui merupakan barang bukti narkotika,” jelas AKP Hengki Siahaan.

Petugas kemudian mengamankan laki-laki tersebut, yang mengaku bernama Leo Panda Tampubolon alias Leo. “Tersangka mengakui bahwa benda yang dibuangnya adalah satu bungkus plastik klip ukuran sedang berwarna bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram,” ungkap AKP Hengki Siahaan.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti tambahan berupa satu unit HP merk Vivo warna biru, satu unit HP merk Vivo warna hitam, serta uang tunai sejumlah Rp190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah).

“Seluruh barang bukti yang diamankan meliputi satu klip plastik berisi sabu seberat 1,14 gram, dua unit ponsel merk Vivo, dan uang tunai Rp190.000 yang diduga merupakan hasil transaksi peredaran narkoba,” ucap AKP Hengki Siahaan.

Ia menambahkan, tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Simalungun guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka beserta barang bukti telah kami bawa ke Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap AKP Hengki Siahaan.

Lebih lanjut, AKP Hengki Siahaan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Gunung Malela. “Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Gunung Malela, karena ini menyangkut keselamatan generasi muda dan masa depan bangsa,” tegas AKP Hengki Siahaan.

Ia juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. “Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di sekitar tempat tinggalnya, karena narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi secara gotong royong,” pungkas AKP Hengki Siahaan.

Ia berharap, keberhasilan pengungkapan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang masih nekat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. “Polsek Gunung Malela bersama Polres Simalungun akan terus konsisten dan tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan narkoba demi menyelamatkan anak bangsa dari ancaman bahaya laten narkotika,” tutup AKP Hengki Siahaan mengakhiri keterangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *