DENPASAR – Jejakindonesia.news // Rabu (8/7) Dugaan praktik penampungan dan distribusi material tambang berupa pasir dan koral yang diduga tidak memiliki legalitas lengkap kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di Provinsi Bali. Sebuah lokasi penampungan material yang berada di kawasan samping Hardy’sland, Jalan Ida Bagus Mantra, Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar, disebut-sebut dikaitkan dengan seorang oknum anggota Polri berpangkat AKP yang bertugas di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Munculnya informasi tersebut memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat. Publik mendesak Kapolda Bali turun langsung melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan guna mengungkap fakta sebenarnya, sekaligus memastikan tidak ada praktik pembiaran ataupun dugaan perlindungan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas penampungan material tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Operasional harian di lokasi disebut dikelola oleh seorang perempuan bernama Lilis, dengan dukungan sejumlah pekerja lapangan, termasuk operator alat berat excavator dan tenaga bongkar muat.
Sumber tersebut mengungkapkan, truk-truk bermuatan pasir dan koral diduga keluar masuk lokasi hampir setiap hari. Material yang diduga berasal dari sejumlah titik galian terlebih dahulu ditampung sebelum didistribusikan kepada para pembeli.
> “Sudah berjalan cukup lama, sekitar dua tahun. Aktivitasnya hampir setiap hari dan yang mengurus di lapangan Lilis,” ujar sumber kepada media ini.
Keberadaan alat berat jenis excavator yang aktif melakukan bongkar muat semakin memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut berfungsi sebagai pusat penampungan sekaligus distribusi material tambang. Namun hingga berita ini diterbitkan, legalitas usaha, dokumen perizinan, asal-usul material, maupun izin penampungan belum dapat dipastikan karena belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait.
Apabila aktivitas tersebut benar dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 161 UU Minerba, ditegaskan bahwa setiap orang yang menampung, mengangkut, mengolah, memanfaatkan, atau memperjualbelikan mineral dan/atau batubara yang berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin atau bukan berasal dari pemegang izin yang sah dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana, aktivitas penampungan material tambang yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan juga berisiko menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat. Mobilitas kendaraan bertonase berat berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, menimbulkan pencemaran debu, mengganggu keselamatan pengguna jalan, hingga memicu kerusakan lingkungan apabila material berasal dari aktivitas pertambangan yang tidak berizin.
Sorotan publik semakin menguat karena adanya informasi yang mengaitkan lokasi tersebut dengan seorang oknum anggota kepolisian. Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, tetapi juga menyentuh aspek integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum. Dugaan keterlibatan anggota Polri, baik sebagai pemilik, pengelola maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang melanggar hukum, menjadi kewenangan fungsi pengawasan internal Polri untuk dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Oleh karena itu, berbagai kalangan mendesak Kapolda Bali agar memerintahkan penyelidikan secara menyeluruh terhadap legalitas aktivitas penampungan tersebut, menelusuri asal-usul material yang diperjualbelikan, serta mengusut dugaan keterlibatan pihak mana pun tanpa tebang pilih apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi yang akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













