BANYUWANGI/JAKARTA –jejakindonesia.news|| Aktivis lingkungan hidup dan HAM asal Banyuwangi, Amir Ma’ruf Khan (AMK Raja Angkasa), kembali mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan pada Kamis (9/7/2026). Kedatangannya bertujuan menyampaikan informasi, pengaduan, serta meminta tindak lanjut atas dugaan kejanggalan administrasi dalam penerbitan izin operasi produksi tambang emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi.
Dalam keterangannya kepada media, Amir menilai proses penerbitan izin tambang tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum karena, menurutnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara waktu terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan pertambangan.
Menurut Amir, IUP Operasi Produksi PT BSI diterbitkan melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tertanggal 9 Juli 2012. Sementara itu, dokumen lingkungan berupa persetujuan KA-AMDAL, penetapan kelayakan lingkungan hidup, serta izin lingkungan baru diterbitkan pada tahun 2014.
Atas dasar tersebut, Amir menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan yang berlaku. Ia meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan izin serta seluruh aktivitas pertambangan yang telah berjalan.
Selain menyoroti aspek administrasi, Amir juga mengklaim aktivitas pertambangan telah menimbulkan berbagai dampak lingkungan, di antaranya kerusakan kawasan hutan, perubahan ekosistem laut, rusaknya terumbu karang, pencemaran air laut dan air sumur warga, debu akibat aktivitas peledakan, kerusakan lahan pertanian, hingga dugaan retaknya rumah warga di sekitar lokasi tambang.
Menurutnya, penggunaan bahan peledak dan bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam aktivitas penambangan perlu diawasi secara ketat karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Dalam kunjungannya ke Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Amir mengaku menyerahkan sejumlah dokumen, data, dan bukti pendukung kepada petugas bidang pengaduan serta sanksi administrasi. Ia berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Amir juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut pihak kementerian menjelaskan PT BSI pernah dikenai sanksi administrasi terkait persoalan pencemaran air. Namun, menurut pengakuannya, dokumen sanksi tersebut tidak dapat diperlihatkan karena bersifat terbatas.
Selain ke Kementerian Lingkungan Hidup, Amir kembali mendatangi Kementerian Kehutanan untuk meminta perkembangan penanganan laporan yang sebelumnya telah disampaikan pada April 2026 terkait dugaan kerusakan kawasan hutan di Tumpang Pitu.
Ia mengaku kecewa karena hingga kunjungan kedua tersebut belum memperoleh informasi mengenai tindak lanjut laporan yang pernah diajukan. Karena itu, Amir meminta pemerintah pusat segera melakukan evaluasi serta penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Di hari yang sama, Amir juga menerima surat jawaban dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terkait permohonan informasi yang sebelumnya diajukan. Menurutnya, jawaban tersebut mengarahkan persoalan lingkungan kepada instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Amir mengaku telah menyampaikan informasi dan sejumlah dokumen kepada beberapa pejabat di Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dengan harapan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran administrasi maupun dugaan dampak lingkungan yang dilaporkannya.
Melalui media, Amir berharap seluruh instansi pemerintah dan aparat penegak hukum menangani persoalan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tujuan pengaduannya adalah mendorong perlindungan lingkungan hidup, kepastian hukum, serta menjaga kelestarian kawasan Tumpang Pitu bagi generasi mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau keterangan resmi dari PT Bumi Suksesindo maupun instansi pemerintah yang disebutkan dalam laporan Amir Ma’ruf Khan. Oleh karena itu, informasi dalam pemberitaan ini merupakan penyampaian pihak pelapor dan masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Subaeri/gus ari













