Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Diduga Rokok “Ji Ro Lu” Beredar di Banyuwangi, Nama Ormas Madas Ikut Terseret, Warga Soroti Harga dan Keabsahan Pita Cukai

BANYUWANGI – jejakindonesia.news||Dugaan peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banyuwangi. Kali ini, perhatian publik tertuju pada sebuah gudang produksi yang berada di Desa Sumber Beras, Kecamatan Muncar. Selain dugaan terkait legalitas produk rokok merek “Ji Ro Lu”, kasus ini juga menyeret nama organisasi kemasyarakatan (Ormas) Madas setelah seseorang yang mengaku sebagai Ketua DPC Madas Jember memberikan keterangan kepada awak media.

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (8/7/2026), ketika seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan membeli satu slop rokok merek “Ji Ro Lu” di gudang yang disebut milik CV Berkah Jaya Barokah Bersama. Satu slop yang berisi 10 bungkus rokok dijual dengan harga Rp65.000 atau sekitar Rp6.500 per bungkus.

Harga tersebut memunculkan kecurigaan karena pada pita cukai yang menempel di kemasan tercantum Harga Jual Eceran (HJE) sebesar Rp10.000 per bungkus. Selain selisih harga yang cukup jauh, warga juga mengaku merasakan perbedaan kualitas dibandingkan rokok yang biasa beredar di pasaran.

> “Saya jadi curiga karena selisih harganya cukup jauh. Rasanya juga berbeda dibanding rokok yang biasa beredar,” ujar warga tersebut.

Temuan itu kemudian disampaikan kepada awak media. Bersama perwakilan LSM, media mendatangi gudang untuk meminta klarifikasi mengenai legalitas usaha dan produk yang dipasarkan.

Di lokasi, seorang petugas gudang yang memperkenalkan diri sebagai Bela mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai izin usaha maupun legalitas rokok yang disimpan di gudang tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa pihak Bea Cukai pernah mendatangi lokasi beberapa waktu sebelumnya.

> “Saya tidak tahu secara rinci soal itu. Sebentar saya hubungi dulu bos kami yang berada di Jember,” katanya.

Tak lama kemudian, Bela menghubungi seseorang yang mengaku bernama Darwis. Dalam percakapan melalui telepon, Darwis menyatakan dirinya merupakan Ketua DPC Madas Jember. Namun, ketika ditanya mengenai legalitas produksi rokok maupun informasi bahwa merek “Ji Ro Lu” disebut tidak ditemukan dalam sistem Bea Cukai, ia tidak memberikan penjelasan secara langsung.

Sebaliknya, Darwis lebih dahulu menegaskan identitas organisasinya.

> “Saya tidak mau tahu kalian wartawan atau dari LSM apa. Yang jelas saya ini Ketua DPC Madas Jember,” ujarnya.

Saat kembali ditanya mengenai legalitas rokok yang diproduksi, Darwis hanya menjawab singkat, “Kenapa harus bertanya ke situ-situ?”, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Untuk memastikan pernyataan tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pengurus DPC Madas Jember. Arwis, yang disebut mewakili Ketua DPC Gunawan, membantah klaim Darwis sebagai Ketua DPC.

> “Benar dia anggota kami, tetapi bukan Ketua DPC. Mengenai usaha di Muncar itu kami tidak pernah menerima laporan dan tidak mengetahui aktivitas usaha tersebut,” tegas Arwis.

Selain persoalan pengakuan jabatan di dalam organisasi, perhatian juga tertuju pada pita cukai yang melekat pada kemasan rokok “Ji Ro Lu”. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, pada pita cukai tersebut tercantum kode BJBABE00.

Tim menduga kode tersebut tidak sesuai dengan format kode kantor pengawasan Bea Cukai yang berlaku di wilayah Banyuwangi, yang disebut menggunakan kode empat digit. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memastikan apakah kode tersebut sah, sesuai dengan ketentuan, atau terdapat indikasi penyalahgunaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan peredaran rokok tersebut. Karena itu, seluruh informasi yang berkaitan dengan legalitas produk, penggunaan pita cukai, maupun dugaan pelanggaran masih menunggu hasil verifikasi dan penyelidikan dari instansi yang berwenang.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai maupun perizinan, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *