Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Mbah Semar: Media Belum Terverifikasi Dewan Pers Bukan Berarti Ilegal, Legalitas Pers Harus Dipahami Secara Utuh

BANYUWANGI – jejak indonesia.news|| Di tengah berkembangnya industri media digital di Indonesia, masih muncul anggapan di sebagian masyarakat bahwa perusahaan media yang belum terverifikasi Dewan Pers merupakan media ilegal. Pandangan tersebut dinilai perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap ketentuan hukum yang mengatur eksistensi perusahaan pers di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Umum Media Online Jejak-Indonesia.id, Jejakindonesia.news, dan Pedot.pro, Selamet Solichin, yang akrab disapa Mbah Semar, menegaskan bahwa legalitas perusahaan pers dan status verifikasi Dewan Pers merupakan dua hal yang berbeda secara hukum dan tidak dapat dipersamakan.

Menurutnya, dasar hukum keberadaan perusahaan pers telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 9 ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia.

> “Perusahaan media yang belum terverifikasi Dewan Pers bukan berarti ilegal. Legalitas perusahaan pers ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selama perusahaan tersebut berbadan hukum Indonesia dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku, maka keberadaannya memiliki dasar hukum yang sah,” ujar Mbah Semar kepada awak media, Jumat (10/7/2026).

Ia menjelaskan, perusahaan media yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan hukum lain yang sah serta telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia telah memenuhi unsur legalitas sebagai badan usaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.

Mbah Semar menerangkan bahwa verifikasi Dewan Pers merupakan program pembinaan dan penilaian yang bertujuan memastikan perusahaan pers memenuhi standar administrasi maupun standar faktual sesuai ketentuan Dewan Pers. Verifikasi tersebut menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, dan kredibilitas perusahaan pers.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pers tidak mengatur verifikasi Dewan Pers sebagai syarat mutlak agar perusahaan pers dapat menjalankan kegiatan jurnalistik.

> “Karena itu, perusahaan media yang belum terverifikasi tidak otomatis menjadi media ilegal ataupun kehilangan statusnya sebagai perusahaan pers. Yang menjadi ukuran utama adalah kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan pelaksanaan jurnalistik yang profesional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mbah Semar menilai kewajiban utama perusahaan pers adalah menjalankan aktivitas jurnalistik secara profesional dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menaati Kode Etik Jurnalistik, menghormati hak jawab dan hak koreksi, serta mengedepankan prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.

Ia juga mengakui bahwa status verifikasi Dewan Pers memiliki berbagai manfaat administratif, di antaranya menjadi salah satu persyaratan dalam kerja sama dengan sejumlah instansi pemerintah, pendataan perusahaan pers, hingga keikutsertaan dalam program-program yang diselenggarakan Dewan Pers.

Selain itu, dalam penyelesaian sengketa pers, status verifikasi dapat menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan. Namun, menurutnya, status tersebut bukan satu-satunya indikator untuk menilai apakah suatu media menjalankan fungsi jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Pers.

> “Yang terpenting adalah perusahaan pers memiliki badan hukum Indonesia yang sah, struktur organisasi dan redaksi yang jelas, menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, serta mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Itulah fondasi utama dalam membangun pers yang profesional, independen, dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Mbah Semar berharap masyarakat dapat memahami secara utuh perbedaan antara legalitas badan hukum perusahaan pers dengan status verifikasi Dewan Pers, sehingga tidak mudah memberikan stigma negatif terhadap media yang belum mengikuti program verifikasi.

Ia juga mengajak seluruh insan pers untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaan, menjaga integritas profesi, serta menjunjung tinggi etika jurnalistik sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

> “Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, penilaian terhadap suatu perusahaan pers harus dilakukan secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan status verifikasi. Kebebasan pers harus terus dijaga, seiring dengan komitmen menjalankan jurnalisme yang profesional, berimbang, independen, dan bertanggung jawab,” pungkas Mbah Semar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *