Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Enam Kali Dilaporkan Sejak Setahun Lalu, Kabel PLN Menjuntai di Rumah Warga Bulusan Tak Kunjung Ditangani, Sahuri: “Petugas Hanya Datang Memfoto”

BANYUWANGI – jejakindonesia.news||Dugaan lambannya respons terhadap laporan masyarakat kembali menjadi sorotan. Seorang warga bernama Sahuri, yang tinggal di Lingkungan Krajan, Desa Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, mengaku telah enam kali melaporkan keberadaan kabel listrik yang menjuntai di area rumahnya kepada petugas PLN. Ironisnya, laporan tersebut telah disampaikan sejak sekitar satu tahun lalu, namun hingga kini belum ada tindakan perbaikan yang dinilai tuntas.

Keluhan tersebut kembali mencuat setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan kondisi kabel jaringan listrik yang menjuntai rendah di sekitar rumah warga. Dalam rekaman itu, kabel tampak berada pada posisi yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penghuni rumah maupun masyarakat yang melintas di lokasi.

Saat ditemui awak media pada Kamis (9/7), Sahuri mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons yang diterimanya. Menurutnya, setiap kali laporan disampaikan, petugas PLN memang datang ke lokasi. Namun, kedatangan tersebut hanya sebatas melakukan dokumentasi tanpa diikuti langkah perbaikan terhadap kabel yang dikeluhkan.

“Saya sudah melaporkan sekitar enam kali sejak setahun yang lalu. Petugas datang hanya memfoto kondisi kabel, tetapi sampai sekarang belum juga ada perbaikan,” ujar Sahuri kepada awak media.

Menurut Sahuri, kondisi tersebut membuat dirinya dan keluarga merasa khawatir setiap hari. Terlebih, kabel yang menjuntai berada di sekitar area rumah sehingga berpotensi membahayakan penghuni maupun warga yang melintas, khususnya anak-anak yang kerap bermain di sekitar lokasi.

Apabila kabel tersebut masih dialiri arus listrik, risiko yang dapat ditimbulkan antara lain sengatan listrik, korsleting, hingga kebakaran. Sementara apabila kabel sudah tidak bertegangan, keberadaannya tetap harus segera diamankan karena berpotensi menimbulkan kecelakaan dan mengganggu keselamatan masyarakat.

Warga berharap pihak PLN UP3 Banyuwangi segera menurunkan tim teknis untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jaringan tersebut, memastikan status kabel, serta melakukan penataan maupun perbaikan sesuai standar keselamatan ketenagalistrikan. Mengingat laporan telah disampaikan berulang kali dalam kurun waktu sekitar satu tahun, masyarakat menilai penanganan yang cepat merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya insiden yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan bahwa penyelenggara penyediaan tenaga listrik wajib menjamin keandalan instalasi dan memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab penyedia layanan dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh jaringan listrik.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa setiap konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa. Dalam konteks pelayanan kelistrikan, hak tersebut melekat pada masyarakat sebagai pengguna layanan.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang ditemukan adanya unsur kelalaian dalam pemeliharaan jaringan yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan keselamatan masyarakat, maka penyelesaiannya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui mekanisme administratif, perdata, maupun bentuk pertanggungjawaban lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN UP3 Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan Sahuri maupun kondisi kabel yang dikeluhkan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak PLN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk komitmen terhadap asas keberimbangan, akurasi, profesionalisme jurnalistik, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *