Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Lima Pelaku Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam Dibekuk Polres Tabanan, Kapolres: Emosi Massa Bukan Alasan Membenarkan Main Hakim Sendiri

TABANAN – jejakindonesia.news||Polres Tabanan menetapkan lima orang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial S yang diduga tertangkap mencuri dua ekor ayam jantan milik warga. Kelima tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers.

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan lima tersangka dewasa, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Selain para tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan proses penyidikan.

“Kami sudah mengamankan tersangka sebanyak lima orang dewasa, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Beberapa barang bukti juga telah kami amankan. Adapun para tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, NK, dan ND,” ujar AKBP I Putu Bayu Pati.

Kapolres menjelaskan, peristiwa kekerasan tersebut diduga dipicu oleh kemarahan dan emosi warga setelah korban berinisial S diduga tertangkap mencuri dua ekor ayam jantan milik seorang warga berinisial WA. Menurut hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut juga dipengaruhi oleh keresahan masyarakat karena sebelumnya telah beberapa kali terjadi dugaan pencurian dengan modus serupa di wilayah tersebut.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa dugaan tindak pidana pencurian tidak dapat dijadikan alasan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan aksi balas dendam atau pengeroyokan.

Polres Tabanan memastikan proses hukum akan berjalan terhadap seluruh pihak sesuai peran dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera menyerahkan setiap pelaku tindak pidana kepada aparat penegak hukum apabila tertangkap, bukan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri berpotensi menimbulkan tindak pidana baru. Pelaku pengeroyokan dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang, yang ancaman hukumannya dapat mencapai beberapa tahun penjara, bergantung pada akibat yang ditimbulkan terhadap korban.

Polres Tabanan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan, sekaligus mengajak masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan tetap mengedepankan supremasi hukum dalam setiap penyelesaian persoalan pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *