Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Hukum  

261 Hari Tanpa Kepastian Hukum, Penanganan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Pasuruan Kota Disorot

PASURUAN – Jejakindonesia.news // Penanganan laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di Satreskrim Polres Pasuruan Kota menjadi sorotan setelah berjalan selama 261 hari tanpa kepastian hukum yang jelas bagi pelapor. Meski proses penyelidikan telah dimulai sejak November 2025 dan penyidik diketahui telah memeriksa saksi serta menjadwalkan klarifikasi terhadap salah satu pihak yang dilaporkan, hingga akhir Juli 2026 belum ada perkembangan lanjutan yang diterima pelapor.

Berdasarkan penelusuran dokumen yang diperoleh redaksi, laporan tersebut tercatat dengan Nomor LPM/SATRESKRIM/416/XI/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 November 2025. Dalam laporan itu, dua orang berinisial M.P.I. dan E.S.N. dilaporkan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kasus ini berawal dari terbitnya dua pemberitaan pada Maret 2025 yang memuat narasi menyebut pelapor sebagai “pelakor”. Menilai pemberitaan tersebut mencemarkan nama baik dan merugikan kehormatannya, pelapor lebih dahulu mendatangi kantor media untuk meminta klarifikasi. Namun upaya tersebut tidak membuahkan penyelesaian sehingga perkara dibawa ke ranah hukum.

Sehari setelah laporan diterima, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik). Dalam perjalanan penyelidikan, penyidik telah memeriksa seorang saksi dan menjadwalkan klarifikasi terhadap salah satu pihak terlapor sebagaimana tertuang dalam SP2HP tertanggal 12 Februari 2026.

Namun setelah itu, penanganan perkara dinilai berjalan tanpa kejelasan. Hingga 30 Juli 2026, pelapor mengaku belum menerima informasi perkembangan lanjutan maupun SP2HP berikutnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan perkara yang telah berlangsung lebih dari delapan bulan.

Pelapor menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian.

«”Saya hanya berharap laporan ini diproses secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada awak media.»

Perhatian publik terhadap perkara ini tidak hanya tertuju pada substansi laporan, tetapi juga pada pentingnya transparansi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara yang telah menempuh jalur hukum sesuai prosedur.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota beserta penyidik yang menangani perkara terkait perkembangan penyelidikan tersebut. Redaksi juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak M.P.I. dan E.S.N. sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berstatus sebagai pihak yang dilaporkan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *