Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

I Made Daging Resmi Ditahan, Polda Bali Ungkap Kronologi Sengketa Pura Dalem Balangan

Bali – Jejakindonesia.news || Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali resmi menahan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, I Made Daging (57), terkait kasus dugaan pemalsuan surat dalam sengketa tanah telajakan Pura Dalem Balangan. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 16 September 2026.

pemeriksaan terhadap Daging berlangsung pukul 10.30 WITA hingga selesai di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, didampingi tim advokat. Setelah pemeriksaan, penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang memenuhi syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif, sehingga penahanan pun dilakukan.

Sebelum ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Trijata dan dinyatakan sehat oleh tim dokter.

Kasus Bermula dari Laporan Maladministrasi ke Ombudsman
Menurut kronologi yang disampaikan Polda Bali, perkara ini berakar dari laporan yang diajukan Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si, selaku Pengempon Pura Dalem Balangan, kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 12 September 2018. Laporan tersebut, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, berisi dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menangani persoalan tanah telajakan Pura Dalem Balangan.

Ombudsman RI kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan adanya maladministrasi dalam penyelesaian kasus pertanahan di Kantor Pertanahan Badung. Ombudsman meminta agar penyelesaian dilakukan, termasuk pengukuran serta penelitian data fisik dan data yuridis terhadap bidang tanah sengketa guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Kantor Pertanahan Badung melakukan pengukuran terhadap sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di seputaran Pura Dalem Balangan pada 5 Agustus 2020. Hasil pengukuran itu dituangkan dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Badung tertanggal 8 September 2020, perihal Laporan Akhir Penanganan Kasus, yang ditandatangani oleh Daging selaku kepala kantor pada saat itu.

Surat tersebut, menurut Polda Bali, diduga berisi keterangan yang tidak benar dan menjadi objek utama perkara pidana ini. Laporan Polisi resmi baru diajukan pada 5 Januari 2026, dengan nomor LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi dan 8 orang ahli. Barang bukti yang disita meliputi 59 surat atau dokumen, dua unit laptop, dan dua buah flashdisk.

Dijerat Pasal 391 dan 392 KUHP
I Made Daging disangkakan melanggar Pasal 391 dan/atau Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 391 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan maksud digunakan seolah-olah benar dan tidak palsu, dan penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 392 ayat (1) mengatur ancaman lebih berat, yakni pidana penjara paling lama delapan tahun, bagi pemalsuan sejumlah jenis dokumen tertentu, termasuk surat keterangan mengenai hak atas tanah sebagaimana disebutkan dalam huruf f pasal tersebut.

Sebagai rencana tindak lanjut,u Ditreskrimsus Polda Bali menyatakan akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan perkara, serta mengirimkan berkas dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!