Surabaya – Jejakindonesia.news || Kesaksian seorang sopir angkutan dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan Louis Prasetya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/09/2026), membuka rangkaian peristiwa yang terjadi di gudang PT Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya.
Imam Waluyo (39), sopir asal Mojokerto, mengaku berada di lokasi bukan karena mengenal Louis Prasetya maupun dua terdakwa, Yusuf dan Poerwanto. Ia datang sekitar pukul 17.00 WIB untuk mengambil muatan buah.
Menurut Imam, sekitar setengah jam kemudian, dua pria menghampiri Louis yang berada tidak jauh dari tempatnya menunggu.
Salah seorang pria, yang disebut mengenakan kacamata, meminta Louis menghubungi seseorang yang belakangan diketahui sebagai Natalia, kakak Louis.
Namun, permintaan tersebut ditolak. Situasi kemudian berubah menjadi cekcok.
Imam mengaku melihat Louis yang saat itu duduk di atas palet kayu dipukul pada bagian wajah.
Setelah Louis berdiri, Imam menyebut terjadi perkelahian yang melibatkan dua orang tersebut.
Bahkan, salah seorang disebut memukul bagian belakang kepala Louis hingga korban akhirnya terjatuh.
Tak berhenti di situ, Imam mengaku melihat Louis dicekik dari belakang. Ia juga mendengar adanya ancaman pembunuhan terhadap korban.
Kesaksian Imam menjadi penting karena ia mengaku tidak memiliki hubungan dengan korban maupun terdakwa.
Ia bahkan menyebut Yusuf dan Poerwanto belum berada di lokasi ketika dirinya tiba sekitar pukul 17.00 WIB.
Kuasa hukum Louis, Hendra Tejo, menilai kesaksian tersebut dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian kejadian.
Menurut Hendra, posisi Imam yang berada di sekitar lokasi saat kejadian membuat keterangannya perlu diuji dengan bukti lain, termasuk rekaman CCTV.
CCTV, kata Hendra, diharapkan dapat memperlihatkan keberadaan Imam sekaligus mencocokkan rangkaian peristiwa yang disampaikan dalam persidangan.
Selain dugaan pengeroyokan terhadap Louis, pihak keluarga juga menyinggung dugaan cacian dan ancaman yang disebut dialami Natalia.
Kini, kesaksian saksi mata dan rekaman CCTV menjadi bagian dari pembuktian yang akan diuji dalam persidangan.
Majelis hakim nantinya yang akan menilai kesesuaian antara keterangan saksi, bukti elektronik, serta alat bukti lainnya dalam perkara tersebut.Limbad86













