KLUNGKUNG — Jejakindonesia.news || Aktivitas galian C yang diduga berlangsung di atas lahan adat di wilayah Desa Lepang, Kabupaten Klungkung, Bali, menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan di lokasi, tampak alat berat jenis ekskavator melakukan pengerukan material. Sejumlah kendaraan truk juga terlihat keluar-masuk kawasan tersebut untuk mengangkut material hasil galian.
Kegiatan tersebut kini memunculkan pertanyaan terkait legalitas usaha, status lahan, perizinan pertambangan, persetujuan lingkungan, serta kesesuaian pemanfaatan ruang.
Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah aktivitas tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan atau tidak.
Dugaan Aktivitas Tanpa Izin Perlu Diverifikasi
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya kegiatan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah hukum pertambangan.
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain aspek pertambangan, kegiatan pengerukan juga perlu dilihat dari perspektif perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU Nomor 32 Tahun 2009 telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut idealnya tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya izin pertambangan, tetapi juga mencakup dokumen dan persetujuan lingkungan, tata ruang, status serta hak atas lahan, hingga dampak kegiatan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Kontur Lahan dan Dampak Lingkungan Jadi Perhatian
Aktivitas pengerukan material secara terus-menerus berpotensi mengubah kondisi dan kontur lahan. Karena itu, masyarakat meminta agar dampak kegiatan terhadap lingkungan turut menjadi perhatian instansi berwenang.
Beberapa aspek yang perlu diperiksa antara lain potensi perubahan kontur tanah, erosi, sedimentasi, kondisi drainase, risiko longsor, serta dampak mobilitas kendaraan pengangkut material terhadap masyarakat dan akses jalan di sekitar lokasi.
Pemeriksaan lapangan juga diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung sesuai dengan peruntukan ruang dan dokumen lingkungan yang dimiliki apabila memang terdapat perizinan.
Muncul Dugaan Adanya Perlindungan Oknum Aparat
Di tengah sorotan tersebut, muncul pula informasi dari salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas galian C tersebut.
Sumber tersebut menduga adanya keterlibatan oknum aparat TNI dan menyebut dua orang berinisial MP dan KS yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Tidak terdapat bukti atau keterangan resmi yang diperoleh hingga saat ini yang dapat memastikan bahwa MP dan KS terlibat dalam aktivitas galian C maupun memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut.
Karena itu, informasi mengenai dugaan keterlibatan kedua inisial tersebut perlu ditempatkan sebagai dugaan yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.
TNI dan Pengelola Diminta Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola mengenai status dan kelengkapan perizinan aktivitas galian C di lokasi tersebut.
Begitu pula belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak TNI terkait informasi yang menyebut dugaan keterlibatan dua orang berinisial MP dan KS.
Konfirmasi dari seluruh pihak menjadi penting agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari informasi sepihak.
Pemda dan Aparat Diminta Turun Tangan
Pemerintah daerah bersama instansi teknis dan aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan langsung dan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut.
Pemeriksaan dapat meliputi legalitas kegiatan pertambangan, status dan penggunaan lahan adat, kesesuaian tata ruang, dokumen atau persetujuan lingkungan, dampak terhadap lingkungan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, penanganannya tentu dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki legalitas yang lengkap, pihak pengelola juga berhak memberikan penjelasan dan menunjukkan dasar perizinannya kepada publik.
Prinsipnya, persoalan galian C di Desa Lepang perlu dijawab dengan data, dokumen, pemeriksaan lapangan, dan penegakan hukum—bukan sekadar dugaan maupun informasi dari satu pihak.
Catatan redaksi: Berita ini memuat dugaan yang masih memerlukan verifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun institusi terkait.













