PALU, Jejakindonesia.news || 30 September 2026 — Ketua Umum Fast Respon Counter Polri (FRN), R. Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, SH., MH. atau Agus Flores, melakukan komunikasi dengan sejumlah pemangku kepentingan di Sulawesi Tengah untuk membahas berbagai persoalan penegakan hukum, termasuk isu aktivitas pertambangan yang berkembang di kawasan Poboya, Kota Palu.
Salah satu agenda tersebut dilakukan melalui pertemuan dengan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid. Dalam komunikasi itu, turut dibahas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin serta penggunaan tromol yang disebut berkaitan dengan pengolahan material hasil tambang.
Isu pertambangan di Poboya bukan persoalan baru. Sejumlah pemberitaan dan kajian sebelumnya juga mencatat adanya aktivitas pertambangan tanpa izin serta penggunaan tromol di kawasan tersebut. Namun, setiap dugaan aktivitas ilegal tetap memerlukan verifikasi lapangan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Agus Flores menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, sekaligus membedakan antara kegiatan pertambangan yang memiliki legalitas dengan kegiatan yang terbukti melanggar aturan.
“Kalau memang terbukti ilegal dan melanggar ketentuan, harus ditertibkan. Yang legal tentu harus dihormati dan berjalan sesuai aturan, sedangkan yang ilegal harus ditindak sesuai hukum,” ujar Agus Flores.
Kawasan Poboya selama bertahun-tahun menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam persoalan pertambangan emas. Sejumlah sumber mencatat adanya aktivitas pengolahan material menggunakan tromol, sementara persoalan legalitas, lingkungan, dan tata kelola pertambangan juga menjadi bagian dari perdebatan di kawasan tersebut.
Karena itu, menurut Agus Flores, penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya melihat aktivitas pekerja di lapangan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, aparat juga perlu menelusuri pihak-pihak maupun sarana yang berdasarkan bukti digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan yang melanggar hukum.
“Yang perlu dikedepankan adalah proses hukum yang objektif. Jangan sampai masyarakat yang menjalankan kegiatan secara sah ikut terkena dampak, tetapi apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Agus Flores juga mendorong adanya koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menyikapi persoalan pertambangan.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam aspek pemerintahan dan koordinasi wilayah, sedangkan proses penyelidikan dan penindakan pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita mendorong sinergi. Pemerintah daerah menjalankan kewenangannya, aparat penegak hukum menjalankan proses hukumnya. Kalau ada pelanggaran, semuanya harus dikembalikan kepada aturan,” katanya.
Ia menambahkan, penertiban aktivitas pertambangan tidak dimaksudkan untuk menghambat masyarakat yang menjalankan usaha secara sah. Sebaliknya, kepastian legalitas diperlukan agar kegiatan pertambangan berlangsung sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat maupun lingkungan.
Selain bertemu Wali Kota Palu, Agus Flores juga melakukan komunikasi dalam rangkaian agendanya di Sulawesi Tengah dengan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid.
Pembahasan mengenai tata kelola pertambangan menjadi salah satu isu yang relevan karena menyangkut kepastian hukum, pengelolaan sumber daya alam, kepentingan masyarakat serta aspek lingkungan.
Sebelumnya, isu tambang ilegal di Sulawesi Tengah juga pernah mendapat perhatian dalam komunikasi Agus Flores dengan Gubernur Anwar Hafid. Pemberitaan pada April 2026 mencatat adanya pembahasan mengenai aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Agus Flores menegaskan bahwa FRN akan terus mendorong komunikasi publik terkait penegakan hukum dan kinerja Polri. Namun, ia mengingatkan agar setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana tidak langsung diposisikan sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pemeriksaan.
“Prinsipnya sederhana, kita dukung penegakan hukum yang objektif. Kalau terbukti melanggar, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, jangan memberikan stigma. Semua harus berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Agus Flores.
Pertemuan dengan pemerintah daerah tersebut menjadi bagian dari komunikasi untuk menyikapi persoalan pertambangan di Sulawesi Tengah, termasuk isu yang berkembang di kawasan Poboya.
Dengan demikian, setiap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin maupun penggunaan sarana pengolahan hasil tambang perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dan proses hukum oleh instansi yang berwenang, sehingga penanganannya tetap objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti.













