SITUBONDO — Jejakindonesia.news || Tanggapan tajam datang dari Pengacara Senior Situbondo, Ketua Dewan Kehormatan DPC PERADI Situbondo, Ketua PC Pagar Nusa Situbondo, sekaligus Mantan Anggota DPRD Jawa Timur, H. A. Zainuri Ghazali, S.H., M.H., M.M., yang akrab disapa Bang Jay, menanggapi kasus tiga anggota DPRD yang tertangkap pesta narkoba di Surabaya.
Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di kediamannya, Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Jumat (3/10/2026).
Berikut tanggapan lengkapnya:
Menanggapi informasi bahwa tiga oknum anggota DPRD yang terlibat pesta narkotika dan obat-obatan terlarang di Surabaya — yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin dini hari, 28 September 2026 — akan diproses melalui keadilan restoratif dan direhabilitasi, H. A. Zainuri Ghazali memberikan catatan tegas:
1. Soal Rehabilitasi, Memang Aturannya Begitu — Tetapi Harus Terbuka
“Betul memang barang bukti yang diamankan Polrestabes Surabaya itu belum mencapai batas minimum sebagaimana ditetapkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Kalau barang bukti sabu belum sampai 1 gram, memang bisa ditempuh jalur rehabilitasi,” ujar Zainuri.
Ia menjelaskan, jika sudah direhabilitasi dan dilanjutkan dengan mekanisme keadilan restoratif, perkara memang selesai di tingkat BNN atau Polrestabes — tidak dilanjutkan ke Penuntut Umum, apalagi ke Pengadilan.
“Secara hukum formal, sah-sah saja. Aturannya memang begitu. Tetapi masyarakat harus diberi penjelasan yang jujur dan terbuka: betulkah barang buktinya memang di bawah 1 gram? Itu yang pertama harus dipaparkan kepada publik,” tegasnya.
Kedua, lanjutnya, publik berhak tahu: apakah ketiganya murni pemakai dan bukan pengedar? Apakah cukup dibuktikan hanya pada kejadian satu hari itu? Bagaimana dengan kemungkinan peredaran sebelumnya?
“Baiklah, itu bukan ranah kita jika aparat penegak hukum sudah menyatakan tidak ada bukti pengedaran dan barang buktinya di bawah batas SEMA. Secara hukum formal, langkah itu benar,” katanya.
2. Bukan Narapidana, Tetap Pelaku Tindak Pidana
Zainuri meluruskan pemahaman masyarakat soal status hukum ketiganya.
“Mereka memang tidak akan menyandang status narapidana, karena narapidana adalah mereka yang telah divonis bersalah oleh pengadilan dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Karena tidak masuk pengadilan, mereka bukan narapidana.”
“TETAPI, ketiganya tetaplah pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Itu sudah nyata: barang bukti diamankan, tes urine positif, terbukti mengonsumsi. Secara hukum, perbuatan pidana itu sudah terjadi.”
3. Secara Moral, Wajib Dipecat Tidak Hormat — Tanpa Menunggu Vonis
Oleh karenanya, Zainuri menilai pernyataan Partai Gerindra Jawa Timur yang menyatakan akan memproses pemberhentian jika terbukti secara hukum — saat ini sudah terpenuhi syaratnya.
“Saya buktinya sudah sangat jelas. Apalagi, memberhentikan wakil rakyat tidak perlu menunggu putusan pengadilan. Mengapa? Karena mereka dipilih rakyat, digaji rakyat, dipercaya memimpin. Justru mereka wajib memberi teladan, bukan malah terjerumus perbuatan tercela di tempat yang seharusnya bukan tempatnya.”
“Ini sangat memalukan, terutama bagi induk partai, Gerindra — partai yang menaungi Presiden terpilih. Saya yakin Bapak Prabowo tidak akan membiarkan penyakit seperti ini dibiarkan. Ini mencoreng nama baik,” lanjutnya.
Menurutnya, tak ada alasan lagi menunda pemecatan tidak hormat dan Pergantian Antarwaktu (PAW).
“Segera proses PAW, agar kepercayaan masyarakat kembali. Jika dibiarkan, kepercayaan akan runtuh sepenuhnya.”
Zainuri menegaskan pula prinsip keadilan dalam ajaran agama: pemimpin yang berbuat salah memikul tanggung jawab yang lebih berat.
“Dalam Al-Qur’an ditegaskan: pemimpin yang melakukan perbuatan tercela, tanggung jawabnya dilipatgandakan. Oleh karena itu, demi menjaga harkat dan martabat partai, saya mendesak langkah tegas: keluarkan mereka sekarang juga. Jangan beri contoh buruk yang ditiru masyarakat.”
4. SEMA Nomor 4 Tahun 2010 Harus Dikaji Ulang
Di bagian akhir, Zainuri menyampaikan pandangan pribadi soal aturan yang berlaku.
“Saya pribadi tidak sependapat jika SEMA Nomor 4 Tahun 2010 berlaku sama untuk semua kalangan tanpa pembedaan. Aturan itu selayaknya ditujukan bagi warga biasa yang memang tertipu atau terjerat tanpa sadar. Bagaimana jika pemakainya justru orang yang mengerti hukum, pejabat, wakil rakyat yang digaji negara? Jika dibiarkan terus, ke mana arah bangsa ini?” pungkasnya. (Tim)













