KARANGASEM — Jejakindonesia.news || Minggu 1 November 2026, Dugaan aktivitas tajen di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali, menjadi perhatian publik. Aparat penegak hukum didesak melakukan penelusuran secara menyeluruh guna memastikan apakah aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut mengandung unsur perjudian atau merupakan kegiatan adat yang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Sorotan menguat setelah muncul unggahan dan komentar di media sosial dari akun bernama “Guru Kacung Surya”. Dalam komentar yang beredar, akun tersebut disebut menggunakan pernyataan yang bernada menantang dan mengaku tidak takut kepada manusia. Identitas pemilik akun serta kebenaran pernyataan tersebut masih perlu diverifikasi.
Di sisi lain, seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan informasi mengenai dugaan lokasi aktivitas tajen di kawasan Kandang Layur, Karangasem. Sumber tersebut turut menyebut nama I Ketut Sulandra alias Layur dalam keterangannya.
Namun, informasi mengenai kepemilikan, pengelolaan, maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan langsung dan klarifikasi dari pihak terkait.
Persoalan ini semakin menarik perhatian setelah muncul pernyataan Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Supartha, yang meminta agar fenomena tajen di Bali tidak hanya dilihat dari perspektif perjudian, tetapi juga mempertimbangkan aspek tradisi dan nilai sosial masyarakat setempat.
Dalam pernyataannya pada Rabu (28/10/2026), Supartha menyampaikan:
“Perspektif keranjangan belum tentu membuat keranjang karepe asah. Taji, pasang taji, dan ada rasa nilai kejujuran dengan memakai bahasa kode dengan nilai rupiah.”
Ia juga menyampaikan bahwa:
“Tajen ini bagian dari kearifan lokal dan hiburan masyarakat Bali yang sudah turun-temurun. Karena itu, kita perlu melihatnya dari sisi tradisi dan budaya juga.”
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai batas antara pelestarian tradisi, kegiatan adat, dan aktivitas yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana perjudian.
Persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata apakah tajen memiliki akar tradisi dalam kehidupan masyarakat Bali, melainkan apakah pelaksanaannya di lokasi tertentu melibatkan taruhan uang dan memenuhi unsur perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Jika terdapat dugaan praktik perjudian, maka aspek tersebut perlu diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.
Sejumlah pertanyaan kini membutuhkan jawaban yang jelas:
1. Siapa pemilik dan pengelola lokasi yang disebut sebagai Kandang Layur?
2. Apakah benar terdapat aktivitas tajen di lokasi tersebut?
3. Apakah kegiatan itu melibatkan taruhan uang atau bentuk perjudian lainnya?
4. Siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan tersebut?
5. Apakah komentar akun media sosial Guru Kacung Surya memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang sedang menjadi sorotan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti, bukan berdasarkan asumsi ataupun tudingan sepihak.
KAPOLDA BALI DAN POLRES KARANGASEM DIMINTA LAKUKAN PENELUSURAN
Publik berharap Kapolda Bali dan jajaran Polres Karangasem dapat melakukan langkah-langkah berikut:
– Melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang disebut sebagai Kandang Layur.
– Memastikan status kepemilikan dan pihak pengelola lokasi.
– Menelusuri dugaan aktivitas perjudian berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
– Memverifikasi identitas serta konteks pernyataan akun media sosial yang menjadi sorotan.
– Memeriksa pihak-pihak terkait apabila ditemukan bukti awal yang cukup.
– Menindak setiap pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang.
JANGAN SAMPAI ISTILAH KEARIFAN LOKAL MENJADI ALASAN UNTUK MENGABAIKAN DUGAAN PELANGGARAN HUKUM. Sebaliknya, jangan pula aktivitas adat disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan dan pembuktian yang sah.
Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta, bukan kekuasaan ataupun opini.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada I Ketut Sulandra alias Layur, Wakil Ketua DPRD Karangasem I Wayan Supartha, pemilik akun Guru Kacung Surya, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
KETERBUKAAN INFORMASI DAN PENEGAKAN HUKUM YANG OBJEKTIF MENJADI KUNCI UNTUK MENJAWAB KERESAHAN PUBLIK.













