Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Berita  

Kepala Desa Sumberagung Diduga Tidak Transparan Kelola Dana Desa

Banyuwangi – Jejakindonesia.news | Anggaran dari pemerintah pusat ke daerah dan ke Desa bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa merasakan pembangunan secara merata dan merasakan kemerdekaan Indonesia dengan yang sebenarnya.

Oleh karena itu pemerintah Indonesia terus gelontorkan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD yang nantinya bisa digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana Desa ataupun untuk kegiatan secara administratif di Desa.

Anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ke Desa tidak lupa di bekali beberapa aturan yang harus di ikuti oleh Desa penerima, cotohnya seperti keadaan mendesak, keadaan darurat, pemanfaatan lahan tidur, dan pembanguna/rehabilitasi/pengerasan Jalan Desa Namun sayangnya masih ada saja Desa yang tidak mentaati aturan yang dibuat oleh pemerintah terkait realisasi dana Desa dan penggunaannya salah satunya di Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, yang mana Desa tersebut diduga ada penyelewengan angaran pada saat merealisasikan anggaran Dana Desa tahun 2022, 2023, dan 2024
Kecurigaan muncul dari keluhan warga yang enggan disebutkan namanya karena kurangnya keterbukaan kepala desa dalam menunjukan dokumen berupa Informasi penyaluran dana desa dan atau Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tentang penggunaan dana desa.

Bahwa Kades mungkin enggan memberikan dokumen, seperti laporan pertanggungjawaban atau realisasi kegiatan, kepada warga atau media Ketidak transparanan sering kali menimbulkan kecurigaan warga terhadap adanya dugaan penyelewengan anggaran DD yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Rocky J. Sapulette, selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Independen Banyuwangi (LPK-IB) menjelaskan bahwa berkaitan dengan keluhan warga tersebut pihak kami telah mengirim surat Nomor : 125/S/DPP.LPK-IB/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 ke desa Sumberagung perihal : permohonan lisan maupun tertulis tentang data dan informasi penyaluran dana desa Sumberagung tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 dan oleh karena tidak ada jawaban dari pihak pemerintah desa maka selanjutnya pada tanggal 04 September 2025 LPK-IB memberikan Surat Nomor :128/LPK IB/IX/2025 perihal : Permohonan Audensi, dan karena pihak desa belum juga menjawab surat LPK-IB tersebut akhirnya pada tanggal 15 September 2025 LPK-IB melayangkan Surat Nomor : 131/LPK IB/IX/2025 perihal : Permohonan Jawaban tertulis dari surat yang kami kirim kepada Pemerintah desa sumberagung yang mana Bupati Banyuwangi, Kepala DPM D Kab. Banyuwangi, Inspektur Inspektorat Kab. Banyuwangi dan Camat Pesanggaran kami beri tembusannya barulah pemerintah desa sumberagung membalas surat kami dengan Surat Nomor : 900/540/429.515.02/2025 tertanggal 17 September 2025 perihal : Jawaban Permohonan Audensi. Ucap Rocky Bahwa Surat Jawaban Permohonan Audensi oleh pihak pemerintah desa sumberagung pada tanggal 17 September 2025 tersebut yang pada pokoknya berbunyi : “Permohonan audiensi beberapa kegiatan pengelolaan keuangan desa yang sudah dilaksanakan dari tahun 2022 s/d 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat dari tahun ke tahun telah ditindaklanjuti oleh pemdes sumberagung berkaitan dengan surat yang saudara kirimkan ke pemdes sumberagung perihal audiensi tersebut supaya ditanyakan kepada Inspektorat”.

Lanjut Rocky Sapulette selaku Ketua Umum Lembaga LPK-IB “Dengan adanya surat tertulis dari pemdes sumberagung maka jelas warga tidak mengetahui secara rinci penggunaan DD disebabkan karena ketiadaan informasi mengenai kegiatan DD dapat mengindikasikan adanya upaya korupsi atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Hal ini merupakan Pelanggaran prinsip keterbukaan, ini melanggar UU Desa karena masyarakat berhak mendapatkan akses informasi seluas-luasnya mengenai keuangan desa. Sebab Ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa (DD) dapat berimplikasi sanksi administrasi hingga pidana, termasuk sanksi teguran tertulis, pembekuan dana, pemberhentian kepala desa, denda, hukuman kurungan penjara, atau bahkan tindakan pidana korupsi bilamana terbukti seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bahwa selanjutnya kami telah berkirim surat Nomor 132/DPP.LPK-IB/IX/2025 tertanggal 25 September 2025 ke Inspektorat Babupaten Banyuwangi perihal : Permohonan Audiensi yang akan dilaksanakan di desa sumberagung dengan batas waktu paling lambat tanggal 15 Oktober 2025.

Menurut Rocky J. Sapulette ada kemungkinan bilamana informasi mengenai kegiatan penggunaan DD tersebut dibuka secara transparan, warga bisa saja menemukan bahwa ada kegiatan yang tercatat menggunakan anggaran DD namun sebenarnya tidak pernah dilaksanakan, atau ada penganggaran ganda untuk objek yang sama. Warga masyarakat dan pewarta maupun Lembaga Perlindungan Kosumen Independan Banyuwangi (LPK-IB) akan terus mengawal masalah ini. Tutup Ketua Umum LPK-IB.

Pewarta : TIM