BANYUWANGI – Jejakindonesia.news // Aliansi Advokat Banyuwangi Bersatu (AABB) menyampaikan pernyataan sikap tegas menyikapi meningkatnya eskalasi aksi massa yang menuntut pengunduran diri Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. AABB menilai, upaya pelengseran kepala daerah tanpa melalui mekanisme hukum yang sah merupakan tindakan inkonstitusional dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata.
Dalam siaran persnya, AABB menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi konstitusi. Oleh karena itu, setiap proses pemberhentian kepala daerah wajib mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua AABB, Raden Bomba Sugiarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa tekanan massa tidak dapat dijadikan instrumen untuk menggulingkan pemerintahan yang sah secara hukum.
“Kami menegaskan bahwa Indonesia adalah rechstaat, bukan machtstaat. Pemberhentian kepala daerah harus melalui mekanisme konstitusional, yakni melalui DPRD dan Mahkamah Agung. Jika ada upaya memaksakan pelengseran melalui tekanan massa, apalagi disertai tindakan anarkis atau penghasutan, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk Pasal 160 KUHP,” tegas Bomba.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara, namun pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum maupun pelayanan publik.
“Demonstrasi adalah hak konstitusional warga nwgara, tetapi tidak boleh disalahgunakan untuk tujuan inkonstitusional. Setiap ajakan provokatif yang mendorong tindakan anarkis, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tambahnya.
Dalam pernyataan resminya, AABB menyampaikan tiga poin sikap utama yang menjadi penegasan terhadap situasi yang berkembang di Banyuwangi:
1. Pemberhentian Kepala Daerah Wajib Lewat Jalur Hukum.
AABB mengimbau masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang mendorong pelengseran paksa di luar mekanisme konstitusional.
2. Peringatan Keras bagi Provokator.
AABB menegaskan adanya ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkis, mengganggu ketertiban umum, maupun menghambat pelayanan publik.
3. Dukungan terhadap Aparat Penegak Hukum.
AABB mendesak aparat, khususnya Polresta Banyuwangi, untuk bertindak tegas dan profesional dalam menjaga ketertiban serta menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
Bomba juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam aksi-aksi yang berlangsung.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan bukti adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan yang melanggar hukum dan mencederai demokrasi, kami siap menempuh langkah hukum,” pungkasnya.
AABB juga menyatakan komitmennya, untuk terus mengawal stabilitas hukum dan demokrasi di Banyuwangi agar tetap berjalan dalam koridor konstitusi.
Dengan pernyataan ini, AABB berharap seluruh elemen masyarakat dapat menahan diri dan mengedepankan jalur hukum dalam menyampaikan aspirasi, demi menjaga kondusivitas daerah yang selama ini dikenal stabil dan aman. (rag)













