Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Hukum  

Agus Flores: Jangan Sakiti WNI, Pelaku Penganiayaan di Johor Harus Dihukum Tegas

JAKARTA – jejakindonesia.news||Ketua Umum DPP PW-FRN Fast Respon Nusantara Counter Polri, Agus Flores, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan kasus penganiayaan yang menimpa seorang warga negara Indonesia (WNI) di Johor, Malaysia. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap siapa pun, terlebih terhadap warga negara yang sedang berada di luar negeri, merupakan perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat internasional.

Agus Flores menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan penganiayaan. Dalam negara yang menjunjung supremasi hukum, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan yang berujung pada penderitaan korban.

“Kami mengecam keras setiap bentuk penganiayaan terhadap WNI maupun siapa pun. Jika benar terjadi tindak kekerasan, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan dan memberikan perlindungan kepada korban,” tegas Agus Flores. Selasa (16/6)

Menurutnya, kasus ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Selain menyangkut dugaan tindak pidana, peristiwa tersebut juga menyentuh aspek perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak seseorang untuk memperoleh rasa aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum di Malaysia diharapkan mampu menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

Agus Flores juga menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya yang berada di luar negeri. Ia berharap perwakilan Pemerintah Indonesia melalui KBRI maupun KJRI dapat memberikan pendampingan hukum, memastikan kondisi korban, serta mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum harus benar-benar diterapkan. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena status kewarganegaraan, latar belakang sosial, maupun faktor lainnya. Semua pihak harus memperoleh hak yang sama dalam proses hukum.

“Korban berhak mendapatkan keadilan. Sementara pihak yang diduga melakukan pelanggaran juga berhak menjalani proses hukum yang adil. Namun apabila terbukti bersalah, maka hukuman harus ditegakkan secara tegas sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan perlindungan terhadap hak-hak korban,” ujarnya.

PW-FRN Fast Respon Nusantara menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang. Organisasi tersebut menilai bahwa penegakan hukum yang transparan akan memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjadi pesan kuat bahwa tindakan kekerasan tidak memiliki tempat dalam masyarakat yang beradab.

Agus Flores juga mengingatkan bahwa hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia yang telah terjalin selama puluhan tahun harus tetap dijaga. Namun hubungan persahabatan antarnegara tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keadilan bagi korban. Justru melalui penegakan hukum yang profesional dan transparan, kepercayaan masyarakat kedua negara dapat semakin diperkuat.

“Persahabatan antarbangsa harus dibangun di atas penghormatan terhadap hukum, keadilan, dan hak asasi manusia. Karena itu, kami berharap kasus ini dituntaskan secara terbuka agar korban memperoleh keadilan dan tidak ada lagi peristiwa serupa yang menimpa WNI di kemudian hari,” pungkasnya.

(Pimpinan Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *