Banyuwangi- jejakindonesia.news ll.Senin, 19 April 2026 bertempat di Desa Secang, Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi Terjadi aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di wilayah Desa Secang, Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi Kegiatan tersebut berupa penggalian tanah, pasir, dan batu menggunakan alat berat yang kemudian diangkut menggunakan truk untuk dijual atau digunakan sebagai material pembangunan. Aktivitas ini berlangsung cukup intens dan terlihat dari mobilitas kendaraan pengangkut material yang keluar masuk lokasi tambang setiap hari. Keberadaan tambang tersebut menjadi perhatian karena diduga tidak memiliki izin resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa secang kec kalipuro kab.Banyuwangu tidak terlepas dari peran sejumlah pihak di lapangan. Kegiatan tersebut dijalankan oleh pengelola atau pemilik usaha tambang yang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk material seperti pasir dan batu dari lokasi penambangan. Di lokasi yang sama terlihat para pekerja tambang yang membantu proses penggalian serta pemuatan material ke dalam truk. Selain itu, sopir-sopir truk pengangkut juga tampak hilir mudik membawa hasil galian keluar dari area tersebut untuk didistribusikan ke berbagai tempat. Aktivitas ini pun turut menjadi perhatian masyarakat sekitar desa yang mulai resah karena dampak yang ditimbulkan, seperti debu, kebisingan, hingga potensi kerusakan lingkungan. Di sisi lain, pemerintah daerah serta aparat penegak hukum juga menjadi pihak yang disorot masyarakat karena diharapkan dapat melakukan pengawasan dan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
subaeri/gus ari













