Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Berita  

AMBB Desak Pemerintah Turun Tangan dalam Sengketa Tanah Rahmat di Banyuwangi, Minta Kepastian dan Keadilan

BANYUWANGI — Jejakindonesia.news|Kamis (27/08/2026), Persoalan sengketa lahan antara warga dengan PT Misi Mulia Petronusa (MMP) di Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi perhatian publik. Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB) menyuarakan tuntutan agar persoalan kepemilikan lahan yang diklaim warga segera mendapatkan penyelesaian secara transparan dan berdasarkan hukum.

Desakan tersebut salah satunya disampaikan melalui aksi massa yang membawa aspirasi agar pemerintah, aparat penegak hukum, serta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap persoalan tanah yang diklaim milik Rahmat, warga Kelurahan Lateng, Banyuwangi.

Dalam materi aspirasi yang beredar, AMBB meminta agar hak Rahmat sebagai pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah diperhatikan dan proses penyelesaian dilakukan secara adil. Massa juga menggunakan istilah “mafia tanah” dalam menyampaikan kritiknya. Namun, istilah tersebut merupakan tudingan dalam materi aksi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tanpa adanya putusan atau hasil penyelidikan yang membuktikannya.

Rahmat, 61 tahun, sebelumnya menyatakan memiliki lahan seluas sekitar 13.990 meter persegi atau 1,3 hektare yang saat ini berada di area operasional PT MMP di Kecamatan Kalipuro.

Rahmat mengaku memiliki dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah dengan nomor 12.347.17.10.1.0.1922. Menurut keterangannya, tanah tersebut telah dikuasai keluarganya sejak puluhan tahun lalu, sebelum kemudian disertifikatkan atas namanya pada 1995.

Ia juga menyebut persoalan mulai mencuat ketika aktivitas PT MMP berlangsung di kawasan tersebut. Rahmat mengaku sebelumnya pernah mendapat tawaran sewa lahan sekitar Rp20 juta per bulan, tetapi menurut pengakuannya pembayaran tersebut tidak pernah diterimanya.

Rahmat kemudian meminta agar status dan hak atas tanah tersebut diselesaikan secara hukum serta memperoleh kompensasi atau penyelesaian yang dianggap sesuai dengan haknya.

Pada Rabu, 26 Agustus 2026, Rahmat bersama sejumlah warga mendatangi area PT MMP untuk meminta penjelasan dan menemui pihak manajemen. Sejumlah pemberitaan menyebut aksi tersebut sempat diwarnai ketegangan dan aksi saling dorong antara massa dengan aparat keamanan.

Rahmat menyatakan akan tetap memperjuangkan haknya sampai ada penyelesaian. Dalam situasi tersebut, aparat melakukan pengamanan untuk menjaga kondisi agar tidak berkembang menjadi kericuhan yang lebih besar.

Selain Rahmat, warga lain juga menyampaikan klaim terkait lahan yang berada di kawasan PT MMP. Salah satunya Abdul Hadi, warga Tamansari, Kecamatan Licin, yang mengaku memiliki sertifikat atas tanah seluas 6.820 meter persegi yang kini berada dalam area perusahaan.

AMBB menilai sengketa pertanahan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Karena itu, mereka meminta pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, kepolisian, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan, riwayat tanah, batas-batas bidang, proses peralihan hak, hingga dasar penguasaan lahan oleh perusahaan.

Prinsip yang harus dikedepankan adalah pembuktian, bukan sekadar tekanan massa maupun klaim sepihak.

Apabila Rahmat benar memiliki hak atas tanah sebagaimana dokumen yang ditunjukkannya, maka hak tersebut harus mendapatkan perlindungan hukum. Sebaliknya, apabila terdapat persoalan administrasi atau legalitas lain, seluruh pihak juga harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan membuktikannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sejumlah pemberitaan mengenai aksi tersebut menyebut pihak direksi PT MMP belum memberikan keterangan terkait klaim kepemilikan dan tuntutan warga. Petugas di lokasi menyampaikan bahwa pihak direksi tidak berada di tempat ketika media meminta konfirmasi.

Di sisi lain, secara resmi PT Misi Mulia Petronusa merupakan perusahaan yang bergerak dalam kegiatan penerimaan, penyimpanan, dan distribusi LPG. Situs perusahaan menyebut fasilitas terminal LPG MMP berada di Banyuwangi dan memiliki area operasional sekitar 8,4 hektare.

Kondisi tersebut membuat penyelesaian sengketa menjadi penting, bukan hanya bagi pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan usaha perusahaan.

Persoalan ini selanjutnya menjadi ujian bagi seluruh pihak untuk mengedepankan kepastian hukum, transparansi dan keadilan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya melakukan pengamanan ketika terjadi aksi massa, tetapi juga memastikan substansi persoalan pertanahan diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing lembaga.

Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, prosesnya harus dilakukan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan. Jika persoalannya menyangkut keperdataan dan kepemilikan tanah, penyelesaiannya juga harus ditempuh melalui jalur hukum yang tepat.

AMBB pada intinya meminta agar suara masyarakat tidak diabaikan dan persoalan tanah Rahmat memperoleh penyelesaian yang terang, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dengan demikian, tuntutan “keadilan untuk rakyat kecil” tidak berhenti sebagai slogan aksi, tetapi benar-benar diwujudkan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan keputusan yang memberikan kepastian bagi semua pihak.

Catatan redaksi: Istilah “penyerobotan tanah” dan “mafia tanah” dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari klaim/tudingan pihak yang melakukan aksi. Status hukumnya perlu dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!