Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Beli Laptop Rp2,8 Juta, Ditawar Kembali Rp800 Ribu, Konsumen Keluhkan Kebijakan Buy Back Focus Computer Genteng

BANYUWANGI – Jejakindonesia.news || Seorang konsumen di Banyuwangi mengeluhkan kebijakan pembelian kembali (buy back) yang diterapkan oleh Focus Computer Genteng setelah laptop yang dibelinya seharga Rp2,8 juta ditawar kembali hanya Rp800 ribu saat hendak dijual ke toko yang sama usai digunakan sekitar enam bulan.

Konsumen bernama Dofir mengaku terkejut dengan nilai penawaran tersebut. Menurutnya, laptop yang dimaksud masih dalam kondisi baik dan berfungsi normal sebagaimana saat pertama kali dibeli.

> “Laptop ini baru saya gunakan sekitar enam bulan. Kondisinya masih bagus dan normal. Namun saat saya tawarkan kembali ke toko yang sama, hanya dihargai Rp800 ribu,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).

Dofir mengatakan, kekecewaannya tidak hanya disebabkan oleh rendahnya nilai penawaran yang diberikan, tetapi juga karena dirinya merasa pernah memperoleh informasi bahwa potongan harga tidak akan terlalu besar apabila suatu saat laptop tersebut dijual kembali.

> “Saat membeli dulu saya sempat bertanya bagaimana jika suatu saat dijual kembali. Saya mendapat penjelasan bahwa potongannya tidak banyak. Karena itu saya kaget ketika sekarang ditawar jauh di bawah perkiraan,” katanya.

Menurut Dofir, selisih harga yang mencapai sekitar Rp2 juta dari harga pembelian awal menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi informasi yang diterima konsumen saat transaksi berlangsung.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang maupun jasa yang ditawarkan.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c, yang menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Selain itu, Pasal 7 huruf b juga mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen mengenai kondisi barang atau jasa yang diperdagangkan.

Apabila dalam proses transaksi terdapat janji, penjelasan, atau informasi tertentu yang disampaikan kepada konsumen, maka ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf f dan Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dapat menjadi rujukan dalam menilai kesesuaian antara informasi yang diberikan dengan praktik yang terjadi. Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari seluruh pihak yang terkait.

Pengamat perlindungan konsumen menilai bahwa perbedaan harga jual dan harga buy back pada dasarnya merupakan kebijakan bisnis masing-masing pelaku usaha. Akan tetapi, konsumen tetap berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai syarat, ketentuan, serta mekanisme penentuan harga apabila suatu saat barang tersebut dijual kembali.

Dofir berharap adanya penjelasan dari pihak toko agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara pelaku usaha dan konsumen terkait kebijakan buy back yang diterapkan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Focus Computer Genteng belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan konsumen tersebut. Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *