Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Berkedok Warung Kopi Di Wilayah Penanggungan, Wirowongso Okerbaya Milik Bos Yakin Aman dan Lancar

Jember, Ajung – Jejakindonesia.news ||  Dugaan Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) berkedok warung kopi di perkebunan tebu di wilayah Penanggungan, Wirowongso, Kecamatan Ajung milik Inisial “Yakin” yang lancar tanpa tersentuh hukum merupakan kekhawatiran serius warga, terutama karena dampaknya yang merusak generasi muda dan menciptakan lingkungan tidak aman.

Masyarakat sekitar menduga adanya setoran besar yang di berikan Bos Okerbaya kepada para Oknum Polsek maupun Polres Jember. Mangkanya tidak tersentuh hukum dan serasa kebal hukum,” ucap salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

Pengedar okerbaya dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Warga sekitar melaporkan adanya peredaran okerbaya yang seolah-olah tidak tersentuh hukum, takut Muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa ada pihak tertentu yang memberikan atensi atau perlindungan, sehingga praktik tersebut terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Dugaan pembiaran ini semakin memperkuat keresahan warga yang merasa laporan mereka tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah beberapa kali melapor, tapi tetap saja buka lagi. Seolah tidak tersentuh hukum,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan secara serius dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran okerbaya tersebut. Mereka menilai, jika tidak segera dihentikan, kondisi ini dapat merusak generasi muda dan menciptakan lingkungan yang tidak aman.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197. Pasal 196 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Sementara Pasal 197 mengatur tentang peredaran obat tanpa izin edar dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Selain itu, jika terbukti adanya unsur penyalahgunaan atau keterkaitan dengan narkotika tertentu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat untuk menertibkan praktik ilegal tersebut demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di wilayah Wuluhan.arena ada ancaman dari bos okerbaya. Polres Jember harus menegaskan komitmen serius untuk memberantas peredaran obat ilegal (seperti Trihexyphenidyl dan Alprazolam).

Sehingga diharapkan aparat penegak hukum dari jajaran polsek dan polres jember segera bertindak tegas dan memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

(Vicky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *