BANYUWANGI — Jejakindonesia.news|Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi terus mendorong penguatan sistem rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Salah satu gagasan strategis yang dikemukakan adalah merevitalisasi aset daerah yang belum termanfaatkan secara optimal di Kecamatan Licin menjadi Balai Rehabilitasi Adiksi Regional Jawa–Bali dengan pendekatan berbasis lingkungan atau Eco-Therapy.
Gagasan tersebut disampaikan Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., sebagai bagian dari upaya mencari solusi terhadap kebutuhan fasilitas rehabilitasi yang representatif, mudah dijangkau dan mampu memberikan layanan pemulihan secara komprehensif.
Posisi Banyuwangi sebagai wilayah strategis di ujung timur Pulau Jawa, sekaligus pintu gerbang menuju Pulau Bali, membuat daerah ini memiliki mobilitas manusia dan barang yang cukup tinggi. Kondisi tersebut menjadi peluang sekaligus tantangan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Menurut Rachmat, ancaman narkotika tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada kelompok usia produktif, tetapi juga peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) yang berpotensi menyasar kalangan remaja dan pelajar.
“Banyuwangi memiliki posisi geografis yang sangat strategis. Kondisi tersebut menjadi kekuatan bagi daerah, tetapi di sisi lain juga harus diantisipasi karena mobilitas yang tinggi dapat dimanfaatkan oleh jaringan peredaran gelap narkotika,” ujar Rachmat.
Rachmat menegaskan, penanganan persoalan narkotika tidak cukup hanya mengedepankan aspek penindakan. Bagi penyalahguna yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rehabilitasi, diperlukan fasilitas pemulihan yang memadai dan sesuai standar.
Terlebih dalam pelaksanaan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan aspek pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika, keberadaan fasilitas rehabilitasi menjadi salah satu kebutuhan penting.
“Ketika seorang penyalahguna membutuhkan pemulihan, kita tidak boleh berhenti pada persoalan proses hukumnya. Kita juga harus memikirkan bagaimana proses rehabilitasinya, siapa yang menangani dan di mana mereka mendapatkan layanan yang tepat,” jelasnya.
Keterbatasan fasilitas rehabilitasi rawat inap di daerah juga membuat sebagian pasien harus mendapatkan rujukan ke luar wilayah. Kondisi tersebut dapat menimbulkan kebutuhan tambahan dari sisi biaya, logistik, transportasi maupun pengawalan.
Di tengah kebutuhan tersebut, kawasan Licin dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Lingkungan pegunungan yang relatif sejuk, tenang dan jauh dari kepadatan perkotaan dianggap memiliki karakter yang mendukung proses pemulihan.
Konsep yang ditawarkan adalah Eco-Therapeutic Community, yakni pendekatan yang memadukan intervensi medis, psikologis, sosial dan vokasional dengan pemanfaatan lingkungan alam sebagai bagian dari proses pemulihan.
“Aset daerah jangan hanya menjadi aset tidur. Kalau dapat direvitalisasi menjadi fasilitas rehabilitasi, manfaatnya akan jauh lebih besar. Kita bukan hanya menghidupkan kembali aset, tetapi juga menghadirkan tempat untuk menyelamatkan masa depan masyarakat,” ungkap Rachmat.
Dalam konsep yang dikembangkan, Balai Rehabilitasi Adiksi Licin dapat dirancang menggunakan sistem One-Stop Service dengan tiga klaster pelayanan.
Pertama, Klaster Medis, Detoksifikasi dan Stabilisasi, yang menjadi bagian layanan awal bagi klien, meliputi pemeriksaan kesehatan, detoksifikasi, stabilisasi serta intervensi medis dan psikiatri sesuai kebutuhan.
Kedua, Klaster Sosial dan Vokasional Ekologis, yang diarahkan untuk membangun kembali kemampuan sosial, kedisiplinan, kemandirian dan keterampilan hidup.
Potensi lokal Banyuwangi dapat dimanfaatkan melalui program pelatihan seperti barista, pertanian organik, agrowisata, pengelolaan kopi serta berbagai keterampilan produktif lainnya.
Ketiga, Klaster Paviliun Executive/VIP, yang secara konsep dapat menyediakan layanan rehabilitasi mandiri bagi masyarakat dari luar daerah dengan fasilitas privat dan tetap berada dalam koridor standar pelayanan rehabilitasi yang berlaku.
“Rehabilitasi jangan hanya dimaknai sebagai proses menghentikan penggunaan zat. Yang lebih penting adalah bagaimana seseorang kembali memiliki kepercayaan diri, keterampilan, produktivitas dan kesiapan untuk kembali ke tengah masyarakat,” tutur Rachmat.
Letak Banyuwangi yang strategis juga membuka peluang bagi pengembangan fasilitas tersebut sebagai pusat layanan rehabilitasi regional.
Secara konsep, fasilitas tersebut dapat dikaji untuk melayani rujukan dari sejumlah wilayah di Jawa Timur, seperti Jember, Bondowoso, Situbondo dan Lumajang, hingga wilayah Bali, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan, perizinan dan mekanisme rujukan yang berlaku.
“Kita ingin membangun ekosistem rehabilitasi yang tidak hanya menyembuhkan, tetapi juga mempersiapkan klien agar mampu kembali produktif. Kalau Banyuwangi memiliki fasilitas yang kuat, manfaatnya tidak hanya dirasakan masyarakat Banyuwangi, tetapi juga daerah di sekitarnya,” katanya.
Dari sisi pengelolaan, konsep Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat menjadi salah satu opsi yang dikaji untuk menjaga keberlanjutan pelayanan.
Penerimaan dari layanan mandiri atau segmen tertentu dapat dikelola secara transparan dan akuntabel untuk mendukung operasional sekaligus memperluas akses rehabilitasi bagi masyarakat kurang mampu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara kebutuhan investasi awal dapat dikaji melalui berbagai sumber pembiayaan pemerintah sesuai regulasi, termasuk sektor kesehatan, serta peluang dukungan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
“Kita harus berpikir jangka panjang. Jangan sampai pembangunan fasilitas kesehatan justru menjadi beban baru. Tata kelolanya harus transparan, akuntabel dan berkelanjutan. Konsep BLUD bisa menjadi salah satu pilihan yang perlu dikaji secara serius,” tegasnya.
Untuk mempercepat realisasi, salah satu opsi yang dapat dikaji adalah mengembangkan fasilitas di Licin sebagai satelit layanan rehabilitasi di bawah rumah sakit daerah yang telah memiliki tata kelola BLUD.
Model tersebut dapat menjadi tahap awal sebelum nantinya dilakukan pengembangan kelembagaan lebih lanjut. Tentunya, seluruh proses harus melalui kajian mengenai status aset, kelembagaan, kesiapan SDM, sarana-prasarana, perizinan, standar pelayanan kesehatan serta aspek hukum dan pembiayaan.
Rachmat menilai, keberhasilan gagasan tersebut membutuhkan sinergi berbagai pihak.
“Ini bukan pekerjaan satu institusi. BNNK tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi pemerintah daerah, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum dan masyarakat. Yang paling penting, semua proses harus dilakukan secara terukur, sesuai aturan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Rachmat berharap kawasan Licin ke depan tidak sekadar dipandang sebagai aset daerah yang belum optimal pemanfaatannya, tetapi dapat menjadi bagian dari solusi strategis menghadapi persoalan narkotika.
Revitalisasi tersebut, menurutnya, bukan sekadar membangun gedung atau fasilitas baru, melainkan membangun sebuah ekosistem pemulihan yang mengedepankan kesehatan, kemanusiaan, keterampilan, kemandirian dan keberlanjutan.
“Harapan kita sederhana. Orang yang datang ke tempat rehabilitasi bukan hanya berhenti menggunakan narkotika, tetapi pulang membawa kehidupan baru. Licin bisa kita arahkan menjadi oase pemulihan, tempat harapan dibangun kembali dan masa depan seseorang diselamatkan,” pungkas Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol. Rachmat Kurniawan.
Gagasan revitalisasi aset Licin menjadi Balai Rehabilitasi Adiksi Regional Jawa–Bali tersebut selanjutnya membutuhkan kajian lintas sektor secara komprehensif, termasuk penetapan status penggunaan aset, kelayakan bangunan, model kelembagaan, pembiayaan, perizinan, standar pelayanan, kebutuhan tenaga profesional dan mekanisme rujukan.
Apabila seluruh aspek tersebut dapat dipersiapkan secara matang dan sesuai ketentuan, kawasan Licin berpotensi dikembangkan menjadi pusat pemulihan adiksi yang lebih dekat, humanis, produktif dan berkelanjutan, sekaligus menjadi salah satu bentuk nyata penguatan komitmen Banyuwangi dalam mewujudkan masyarakat yang semakin tangguh terhadap ancaman narkotika.
(Red)













