Denpasar – Jejakindonesia.news || Kasus sengketa dan kejelasan status lahan yang melibatkan PT. Bali Turtle Island Development (BTID) kembali memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali, Senin (4/5/2026), terungkap fakta mengejutkan bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi sertifikat lahan hasil tukar guling mangrove di dua kabupaten berbeda.
Sebagaimana diketahui, di Kabupaten Jembrana diduga lahan yang dijadikan pelabuhan Internasional Marina seluas 82 hektar dengan 62 hektarnya diduga ditukar dengan lahan di kabupaten Jembrana seluas 44,4 ha sementara di Karangasem disebut 42 ha.
Penemuan di lapangan oleh Pansus TRAP baru baru ini menemukan lahan di dua kabupaten tersebut bodong.
Terbukti, saat RDP Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha yang mencecar pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari Kabupaten Jembrana dan Karangasem terkait status legalitas lahan tersebut. Kedua perwakilan kantor pertanahan memberikan jawaban yang sama
“Tidak ada, Pak,” tegas Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Jembrana, I Gede Wita Arsana, di Gedung DPRD Bali, Senin (4/5).
Pernyataan tersebut diperkuat oleh pihak Kantah Karangasem yang juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada catatan atau fisik sertifikat lahan tukar guling atas nama BTID di wilayah hukum mereka.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari perjanjian tukar guling lahan (ruislag) antara pihak swasta dengan pemerintah yang mencakup area di Serangan serta kompensasi lahan di wilayah Jembrana dan Karangasem.
PT. BTID, sebagai pengembang kawasan pariwisata elit di Serangan, berkewajiban untuk menyelesaikan segala aspek legalitas lahan pengganti sebagai bagian dari tanggung jawab pemanfaatan ruang. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul laporan mengenai ketidakjelasan status kepemilikan lahan yang seharusnya diserahkan atau dikelola secara sah.
DPRD Bali melalui Pansus TRAP mengendus adanya potensi kerugian daerah atau pelanggaran administrasi pertanahan yang serius jika lahan yang diklaim sebagai objek tukar guling tersebut ternyata tidak memiliki dasar hukum (sertifikat) yang jelas.
Menanggapi pengakuan mengejutkan dari pihak BPN, I Made Supartha menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya mencurigai adanya prosedur yang terputus atau kelalaian dalam proses inventarisasi aset.
“Kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan RDP kembali. Agenda berikutnya dijadwalkan pada Senin depan untuk meminta klarifikasi lebih mendalam dari pihak terkait, termasuk manajemen BTID,” tegas Supartha.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Bali, mengingat transparansi tata ruang dan kepemilikan lahan merupakan isu sensitif yang berdampak langsung pada iklim investasi dan perlindungan aset daerah.













